47 Anggota DPRD Jatim Belum Serahkan Daftar Kekayaan
Komisi Pemberangasan Korupsi (KPK) ingatkan anggota DPRD Jatim agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Bachtiar Pornama mengatakan, hingga April 2021 ini, ada 47 dari 124 anggota DPRD Jatim belum serahkan laporan tersebut.
"Dari laporan yang masuk ada 47 anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN. Laporan LHKPN menjadi kewajiban bagi pejabat negara," kata Bachtiar, di Kantor DPRD Jatim, Jumat, 30 April 2021.
LKHPN tersebut, kata Bachtiar, bertujuan untuk memantau harta yang dimiliki oleh pejabat negara, agar nantinya jika ada peningkatan kekayaan yang tidak wajar, bisa langsung diketahui oleh KPK.
"Bukan mengendalikan dalam arti kata membatasi kekayaan seseorang, tapi setidaknya kita melihat perkembangan penambahan kekayaan pejabat negara terkait," katanya.
Bachtiar mengungkapkan, KPK bakal terus konsentrasi melakukan penindakan korupsi di tanah air. Sebab, seharusnya penggunaan anggaran pemerintah harus mengutamakan kemanfaatan publik.
"Bukan hanya pada penyerapan anggaran, tapi (penyerapan anggaran) harus berdasarkan daya ungkit publik, dan kemanfaatan publik," ujarnya
Oleh karena itu, Bachtiar menyerahkan permasalahan LKHPN tersebut kepada para pimpinan di DPRD Jatim, untuk membantu dalam upaya pengawasan tersebut.
"Saya yakin pimpinan DPRD bisa memberi respon lebih baik, karena ini akan berdampak pada kepercayaan publik, bagaimana ketaatan dan kepatuhan pejabat dalam melaksanakan kewajibannya," katanya.