45 Layanan Rapid Antigen di Ketapang Hanya 5 Yang Berizin
Ada 45 klinik di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi yang melayani rapid tes antigen. Dari jumlah itu yang memiliki izin hanya 3 klinik, dan yang mengantongi rekomendasi hanya dua klinik saja. Sedangkan sisanya, hanya memiliki izin di lokasi induk klinik.
“Yang berizin dikeluarkan oleh Dinas Perizinan ada 3, yang dua itu kita berikan rekomendasi. Jadi ada lima. Yang 40 itu punya izin diinduk,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, usai melakukan sidak bersama DPRD Banyuwangi, Rabu, 05 Januari 2022
Dia menjelaskan, 40 klinik yang perizinannya hanya di laboratorium atau klinik induknya itu belum memiliki izin atau rekomendasi untuk melakukan layanan di sekitar pelabuhan Ketapang. Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 114 tahun 2010 layanan di luar lokasi induk ini tidak diperkenankan.
“Kalau menurut Permenkes itu memang tidak diperkenankan. Tapi kemarin sudah kita bahas, ada juga regulasi di Keputusan Menkes 464 yang seperti ini kita berikan dispensasi,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya sudah meminta seluruh Klinik untuk melengkapi seluruh kriteria di dalam regulasi yang berlaku yang sudah diberikan kepada seluruh klinik tersebut. Surat yang berisi kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi itu sudah dikirimkan pada masing-masing pada 27 Desember 2021 lalu.
“Kita minta supaya kriteria sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan dicukupi. Mereka bisa mengajukan rekomendasi dan nanti akan kita cek kalau sesuai regulasi maka akan kita berikan rekomendasi,” tegasnya
Dia menjelaskan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya, terkait sumber daya manusia. Jika klinik tersebut menyelenggarakan pemeriksaan selama 24 jam, berarti ada tiga shift kerja. Kalau ada tiga shift, menurutnya harus ada satu Dokter penanggung jawab. Di masing-masing shift harus ada dua perawat atau analis.
“Kalau Analis atau Perawat harus ada kejelasan surat tugasnya harus ada STR-nya. Karena kompetensi sumber daya manusia ini untuk memastikan protap-nya dilaksanakan petugas yang bertanggung jawab yang punya kompetensi,” tegasnya.