Selama PPKM Darurat, 45 Pasangan di Malang Batal Nikah
Sebanyak 45 calon pengantin di Kota Malang gagal melangsungkan pernikahan akibat adanya peraturan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang, Moh Rosyad mengatakan peraturan terkait layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada masa PPKM Darurat tertuang dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/ yang dikeluarkan pada 7 Juli 2021.
"Pertama, ada 34 calon pengantin yang menunda pernikahan karena tidak tes swab antigen. Lalu ada 8 calon pengantin yang tertunda karena hasil swab antigennya positif. Serta tiga pasangan lainnya karena alasan lain," ujarnya pada Senin 19 Juli 2021.
Rosyad merinci sebanyak 45 calon pengantin tersebut berasal dari sejumlah KUA yang ada di Kota Malang seperti Kantor KUA Blimbing ada 18 calon pasangan. Berikutnya di Kantor KUA Kedungkandang ada 13 pasangan. Selanjutnya di KUA Lowokwaru terdapat tujuh pasangan. Kemudian di KUA Sukun ada empat pasangan, hingga di KUA Klojen ada satu pasangan.
"Kalau yang 34 pasangan itu mundur karena tidak swab, artinya mundur itu mereka sendiri yang mengajukan mundur, karena tidak ikut tes swab antigen," katanya.
Rosyad mengatakan banyaknya calon pengantin yang tidak mau melakukan swab antigen karena biaya yang mahal. Sebab, kata dia dalam sebuah pernikahan harus ada lima orang yang wajib ada. Kelima orang itu adalah dua orang calon pengantin, dua orang saksi, satu orang wali.
"Karena swab (antigen) itu kan 5 orang, biayanya tidak sedikit, tidak semua masyarakat kita bisa, apalagi di masa pandemi," ujarnya.
Rosyad menambahkan sebanyak 45 calon pengantin yang menunda melangsungkan pernikahan bisa mengajukan kembali tanggal pernikahannya.
"Kalau membuktikan telah sehat dengan membawa surat antigen atau swab hasil negatif. Tentu tetap kami fasilitasi, kami fleksibel saja," katanya.
Sebagai gambaran, pemerintah sudah mengeluarkan aturan untuk harga tertinggi tes swab antigen. Kementerian Kesehatan menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
Jika mengikuti harga tersebut, maka keluarga calon pengantin harus mengeluarkan uang ekstra sekitar Rp 1,250ribu untuk menjalani tes bagi lima orang yang wajib tersebut.