45.920 Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Amankan Kerugian Negara Rp450 Juta
Puluhan ribu batang rokok dan ribuan liter minuman keras illegal dimusnahkan Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu, 12 Juni 2024. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi. Dari penindakan tersebut, berhasil diselamatkan potensi kerugian negara senilai kurang lebih Rp450 juta.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, Jl. Raya Situbondo, Banyuwangi. Hadir dalam kesempatan itu, Komandan Lanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Hafidz, perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan Negeri Banyuwnagi, Kantor KPKNL Jember dan instansi terkait lainnya.
“Ini sebagian sisa dari (penindakan) tahun 2023 karena untuk melakukan pemusnahan harus ada persetujuan KPKNL,” jelas Kepala Kantor Bea Dan Cukai Banyuwangi, Latif Helmi.
Minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam jenis dan merek. Rata-rata minuman mengandung metal alkohol ini berasal dari Pulau Bali. Total minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 5.015,33 liter.
Sedangkan rokok yang dimusnahkan adalah jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek. Seluruhnya tidak dilengkapi pita cukai alias illegal. Totalnya 45.920 batang.
“Nilai barang (yang dimusnahkan) Rp237 juta, (potensi) kerugian negara sekitar Rp400 juta, lebih besar dari nilai barang karena SKM cukainya lebih besar cari SKT,” tegas Latif Helmi.
Minuman keras dimusnahkan dengan cara dituangkan ke tungku berisi pasir. Sedangkan rokok illegal dimusnahkan dengan dibakar di tungku yang disiapkan. Latif Helmi menyebut, ke depan akan ada pemusnahan lebih banyak lagi. Untuk pemusnahan skala besar menurutnya harus ada izin dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur.
Dari penindakan yang dilakukan, menurut Latif Helmi, tidak seluruhnya dibawa ke meja hijau. Sebab ada mekanisme restorative justice, para pelaku bisa membayar denda sebesar tiga kali lipat. Regulasinya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Selain itu, Latif Helmi menerangkan, yang diamankan dalam penindakan rokok illegal ini umumnya adalah pengangkut saja. Sebab Banyuwangi merupakan jalur distribusi saja pada peredaran rokok illegal ini.
“Kebanyakan yang kita tangkap adalah jalur distribusi, jadi hanya pengangkut saja, biasanya pengangkut ini putus,” imbuh dia.
Sebagai besar rokok dan minuman keras illegal ini berasal dari luar Banyuwangi. Karena di Banyuwangi belum ada perusahan rokok yang memproduksi dengan mesin. Kebanyakan rokok illegal itu disuplai dari wilayah Barat Jawa.
“Kalau miras luberan dari pulau sebelah (Bali),” tegasnya.
Latif Helmi menegaskan, sejauh ini Bea Dan Cukai sudah bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Banyuwangi. Pihaknya berkomitmen untuk membantu masyarakat. Rokok illegal ini, menurutnya, jelas merugikan penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. Sebab sigaret mengandung dua zat adiktif yakni nikotin dan tar.
“Untuk rokok illegal ini gak jelas ukuran kandungannya. Komitmen kita jelas dalam rangka pengamanan keuangan negara dan perlindungan masyarakat terutama dari sisi kesehatan,” pungkasnya.