44.545 Penduduk kota Malang Belum Rekam KTP-el
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghimbau masyarakat Kota Malang untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi yang belum mengurus. Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Malang, Sutiaji.
"Kita berikan kesempatan perekaman mulai awal Oktober sampai awal Desember 2018. Kami himbau waktu itu dimanfaatkan sebaik-baiknya, agar hak-hak kependudukan maupun hal administratif berkaitan dengan data kependudukan tidak terganggu," katanya, Senin 15 Oktober 2018.
Himbauan ini disampaikan karena Sutiaji menilai perekaman KTP-el masih belum maksimal dilakukan masyarakat Kota Malang. Hal itu terlihat dari daftar hadir warga dalam jadwal perekaman di sejumlah kelurahan.
Sebagai contoh seperti di Kelurahan Kota Lama. Dari 3.769 jiwa yang belum melakukan perekaman, hanya terdapat 83 jiwa yang hadir melakukan perekaman.
Informasi itu didapat Sutiaji saat mengumpulkan Camat dan Lurah di Balai Kota Malang, Senin 15 Oktober 2018 pagi. Saat itu Sutiaji didampingi oleh Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko dan Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkot Malang, Abdul Malik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Eny Hari Sutiarni, mengatakan ada 44.545 penduduk kota Malang yang belum melakukan perekaman. Dia mengimbau kepada puluhan ribu penduduk tersebut untuk segera melakukan perekaman di tiga lokasi.
"Yang pertama di kelurahan di mana dia berdomisili, lalu di kelurahan terdekat di mana yang bersangkutan tinggal atau bisa langsung di kantor Dispendukcapil dan juga bisa melalui pelayanan mobil keliling," bebernya.
Eny mengaku lambatnya pergerakan perekaman ini dikarenakan adanya perubahan data kependudukan. Seperti penduduk yang telah meninggal dunia, perpindahan luar kota serta penduduk yang sedang berada di luar kota.
"Oleh karenanya, awal Oktober kita telah mengirimkan form ke kelurahan kelurahah untuk dialirkan ke RT/RW, agar dapat terverifikasi dan terdata kembali," pungkasnya. (umr)
Advertisement