442 PPPK Undur Diri, Ini Rincian Gajinya
Sebanyak 442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri terdiri dari PPPK Guru Tahap I sebanyak 104 orang, PPPK Guru Tahap 2 jumlahnya mencapai 280 orang, dan PPPK Guru Non Guru berjumlah 58 orang. Totalnya 442 PPPK mengundurkan diri.
PPPK Guru Tahap I yang mengundurkan diri sebanyak 104 orang. Terbanyak dari Provinsi Jawa Barat tujuh orang, Kabupaten Merauke lima orang hingga DKI Jakarta sebanyak empat orang. Sementara yang lulus sebanyak 173.723.
PPPK Guru Tahap II yang mengundurkan diri sebanyak 280 orang. Terbanyak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 11 orang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan enam orang hingga Pemerintah Kota Batam lima orang, Sementara yang lulus sebanyak 110.137.
PPPK Non Guru yang mengundurkan diri sebanyak 58 orang. Terbanyak dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur delapan orang, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tujuh orang hingga Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tujuh orang. Sementara yang lulus sebanyak 11.918.
Alasan PPPK mengundurkan diri cukup mengejutkan, mulai dari gaji hingga kehilangan motivasi.
"Gaji dan tunjangan serta lokasi pekerjaan tidak sesuai ekspektasi, kehilangan motivasi, mendapatkan kesempatan lain, dan lain-lain," kata Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
Rincian Gaji PPPK
Gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Berikut rincian gaji PPPK:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.