438 Jiwa, Genapkan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan data jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia setelah mereka bertugas pada Pemilu 2019. Data paling mutakhir KPU, jumlah korban jiwa itu bertambah menjadi 438 orang.
"Data terakhir per jam 12.00 WIB bertambah menjadi 438 orang petugas KPPS meninggal dunia," kata Evi Novida Ginting, Komisioner KPU, di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu 4 Mei 2019.
Jumlah itu bertambah dari data sebelumnya pada Jumat 3 Mei pada pukul 19.00 WIB sebanyak 424 orang petugas KPPS meninggal dunia di berbagai daerah di Indonesia.
Petugas KPPS yang sakit, menurut Ginting, berjumlah 3.788 di seluruh Indonesia atau bertambah dari data sebelumnya sebanyak 3.668 orang.
KPU juga telah memberikan santunan serentak secara simbolis kepada perwakilan keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia kemarin. Besaran santunan terbagi menjadi Rp36 juta per orang untuk meninggal dunia, cacat permanen Rp30.8 juta per orang, luka berat Rp16.5 juta per orang dan luka sedang Rp8.25 juta per orang.
KPU menargetkan verifikasi petugas KPPS yang meninggal dan sakit selama bertugas selama Pemilu 2019 selesai sebelum 22 Mei 2019. (ant)
"KPU juga telah memberikan santunan serentak secara simbolis kepada perwakilan keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia kemarin. Besaran santunan terbagi menjadi Rp36 juta per orang untuk meninggal dunia, cacat permanen Rp30.8 juta per orang, luka berat Rp16.5 juta per orang dan luka sedang Rp8.25 juta per orang."
Advertisement