420.712 Teken Petisi Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mengatur pencairan JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada umur 56 tahun.
Aturan baru ini menuai penolakan hingga muncul petisi tolak pencairan JHT usia 56 tahun di laman change.org. Saat berita ini ditulis Ngopibareng.id, petisi itu diteken 420.712 pada pukul 18.30 WIB. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah. Targetnya bisa mencapai 500.000 tanda tangan.
Petisi itu dibuat Suhari Ete. Lewat petisi itu, dia menjelaskan, dalam Pasal 3 aturan itu disebutkan manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pensiun di usia 56 tahun. Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulisnya.
"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun," sambungnya.
Padahal, kata dia, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," ujarnya.