42 Orang WBP Lapas Kelas I Malang Mendapatkan Remisi Natal
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang memberikan remisi kepada 42 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani bertepatan pada Hari Raya Natal Sabtu 25 Desember 2021.
"Dari total 68 warga binaan Lapas Lowokwaru yang beragama Nasrani, sebanyak 42 orang mendapat remisi natal," ujar Kepala Lapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan pada Sabtu 25 Desember 2021.
Dari 42 orang WBP yang mendapatkan remisi natal tersebut kata Danang, ada yang mendapatkan pemotongan masa pidana mulai 15 hari dan dua bulan. Dengan pemberian remisi ini ujar Danang diharapkan para WBP bisa lebih termotivasi lagi untuk mengikuti program pembinaan di lapas.
"Karena semua adalah kehendak-Nya. Kami tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud kasih Tuhan. Merupakan nikmat yang layak diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," katanya.
Ditambahkan oleh Kasi Registrasi, Lapas Kelas I Malang, Hengki Giantoro mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para WBP agar mendapatkan remisi.
"Untuk kasus narkoba telah menjalani sepertiga masa hukuman. Untuk kasus narkoba dengan hukuman di atas lima tahun itu harus jadi Justice Collaborator (JC) untuk mendapatkan remisi," ujarnya.
Sementara untuk kasus pidana umum ujar Hengki, bisa mendapatkan remisi setelah menjalani enam bulan masa hukuman dan syarat tambahan selama dalam masa pembinaan seluruh WBP harus berkelakuan baik.
"Jadi harus memenuhi syarat administratif dan substantif," katanya.