42 Mahasiswa Unud jadi Korban Kekerasan Viral, Begini Faktanya
Kabar tentang 42 mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali jadi korban kekerasan seksual, viral di media sosial. Kabar tersebut bermula dari temuan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH/YLBHI) Bali.
Viral di Media Sosial
Topik kekerasan seksual yang dialami 42 mahasiswa di Unud Bali viral di Twitter. Salah satu unggahan akun yang membahas tentang topik ini telah disukai lebih dari 55 ribu kali dam diretweet lebih dari 7 ribu kali.
Netizen banyak yang menyampaikan rasa terkejut atas kabar tersebut. Sebagian netizen juga bercerita tentang pengalaman mereka dengan kekerasan seksual di sekitarnya.
Laporan LBH/YLBHI Bali
Kabar tersebut muncul dari temuan LBH/YLBHI Bali yang membuka posko pengaduan bersama mahasiswa Unud sejak akhir tahun 2020.
Posko tersebut kemudian menerima 73 aduan, bagi dari korban atau saksi kejadian tersebut. Setelah menjalani seleksi, terdapat 42 kasus yang masuk kategori kekerasan seksual.
Direktur LBH/YLBHI Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning, memaparkan pelaku kekerasan melibatkan 2 oknum wiraswasta, 26 mahasiswa, 5 dosen, 2 karyawan, 4 masyarakat umum, dan pedagang, dikutip dari detik.com.
Usia pelaku kekerasan seksual di Unud berentang antara 20 hingga 40 tahun. Sedangkan korban semuanya berusia 20 tahun.
Data itu menurut Vany juga sudah disampaikan ke Warek IV Unud pada 20 Desember 2020. Saat itu LBH/YLBHI juga meminta kampus memberikan perlindungan, sistem perlindungan, dan menuntut pelaku.
Vany juga mendorong adanya perjanjian antara mahasiswa dengan pihak Rektorat Unud atas tuntutan itu. Namun, perjanjian ditolak.
Veny menyebut hingga saat ini juga belum ada penyelesaian kasus dari temuan itu. Kini Veny berharap, rektor yang baru terpilih, serta adanya Permendikbud 30 akan mendorong lahirnya sikap serius dari Rektorat Unud.
Temuan Seruni
Lembaga lain juga melaporkan kasus kekerasan seksual di Unud. Adalah Serikat Perempuan Indonesia (Seruni), menyebut ada 29 aduan dugaan kekerasan seksual di Unud sejak awal 2021 hingga September. Kasusnya dilaporkan terjadi di 13 fakultas, menurut Ketua Umum Seruni, Uflya Amirah, dikutip dari kumparan.com, Minggu 21 November 2021.
Sedangkan pelakunya terdiri dari 4 akademisi atau staf, 14 mahasiswa, 1 alumnus, 1 buruh, dan 9 masyarakat umum.
Sedangkan jenis kekerasan seksualnya adalah 5 kasus perkosaan, 19 kasus pelecehan seksual, 3 kasus intimidasi bernuansa seksual, 1 kasus eksploitasi seksual, dan 2 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Di antara 29 korban, 1 korban meminta pendampingan hukum, 2 korban meminta layanan konseling psikolog, 27 korban hanya melakukan aduan.
Respon Rektorat Unud
Terkait temuan Seruni, Rektorat Unud belum memberikan konfirmasi.
Namun Rektor Unud, I Nyoman Gde Antara, menegaskan, saat ini pihaknya dalam proses menyusun peraturan mengenai pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus sesuai dengan Permendikbud Ristek No 30/2021. (Dtk/Kum)