41 Bacaleg DPRD Surabaya Gagal Lolos Verifikasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah melakukan verifikasi dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 18 partai politik (Parpol). Dari hasil verifikasi tersebut, 41 dari 841 bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal lolos.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno mengatakan, 41 bacaleg tidak kunjung melengkapi syarat dokumen hingg batas waktu yang telah ditentukan.
"Mereka yang tidak lolos karena tidak melengkapi dokumen syarat pencalonan hingga batas akhir, sehingga tidak memenuhi syarat," paparnya, Senin, 21 Agustus 2023.
Nano biasa Soeprayitno disapa menambahkan, 41 bacaleg tersebut berasal dari 5 parpol. "Bacaleg yang TMS ini berasal dari beberapa parpol," katanya.
Sementara, bacaleg yang lolos ada sekitar 800 orang. Mereka sekarang memasuki tahapan masukan dan tanggapan masyarakat. Tahapan ini dimulai sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.
"Tanggapan dari masyarakat ini selama 10 hari. Monggo masyarakat Surabaya bisa mencermati terhadap bacaleg DPRD Surabaya yang berasal 18 parpol sebagaimana yang diumumkan oleh KPU Surabaya melalui daftar caleg sementara (DCS)," terangnya.
Ia menjelaskan, mekanisme penyampaian tanggapan oleh masyarakat bisa datang langsung kantor KPU Kota Surabaya. Nanti akan ada formulir untuk menyampaikan tanggapan.
Selain itu, bisa juga mencermati di web pengumuman KPU Kota Surabaya. "Kita juga menyediakan aplikasi untuk masyarakat yang ingin menanggapi atau memberikan tanggapan disertai identitas, bisa bentuk foto atau PDF. KTP dan SIM," paparnya.
Kata Nano, salah satu hal bisa dikeluhkan masyarakat atas Bacaleg misalnya penulisan gelar, pernah terlibat kasus kriminal atau lainnya.
"Untuk penulisan gelarbacaleg, KPU Surabaya merujuk keputusan kementerian pendidikan dan kebudayaan tentang ejaan yang disempurnakan," tandasnya.
Advertisement