41 Anggotanya Jadi Tersangka, DPRD Kota Malang Lumpuh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menahan 22 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur terkait kasus suap Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Penangkapan tersebut membuat kondisi DPRD Kota Malang seketika lumpuh.
Sebab, sebelumnya KPK telah memproses sebanyak 21 tersangka. Sejumlah 18 orang diantaranya, yakni anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Praktis terdapat 41 anggota dewan yang kini menjadi tersangka dan hanya menyisakan lima anggota saja di Malang.
Plt Ketua DPRD Kota Malang, Abdurochman mengaku sejumlah komisi di DPRD Kota Malang mengalami kekosongan anggota. Dia menambahkan pihaknya bakal segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi permasalahan ini.
"Komisi sebagai kelengkapan DPRD tidak dapat terpenuhi jika tak ada diskresi. Sekarang kami tidak bisa melakukan pengambilan keputusan, tapi masih bisa melayani masyarakat," katanya, Selasa 4 September 2018.
22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, lima tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, yakni Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo.
Selanjutnya, enam tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur antara lain Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, dan Ribut Harianto.
Kemudian, lima tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, yaitu Bambang Triyoso, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, dan Choirul Amri.
Lima tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung K4 antara lain Diana Yanti, Sugiarto, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, dan Erni Farida. Terakhir, Afdhal Fauza di Rutan Polres Jakarta Pusat dan sedang dalam proses pengecekan tekanan darah.
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawan.
Serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto menyampaikan bahwa permasalahan status lembaga legislatif ini harus dibahas terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Kemendagri.
"Pihak dari Kementerian sudah datang ke Malang, termasuk dari provinsi. Mereka minta laporan kondisi terkini yang ada di Kota Malang tentang segala sesuatu yang memerlukan keterlibatan fungsi dewan. Untuk langkah lanjutan, kami sifatnya menunggu," pungkasnya.
Advertisement