40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Butir Pil Ekstasi Dibakar di Surabaya
Polrestabes Surabaya telah memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, hasil pengungkapan jaringan narkotika Sumatera-Jawa, hari ini Jumat 17 Mei 2024 di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil dari pengungkapan dua kurir sabu dan pil ekstasi jaringan Sumatera-Jawa.
"Puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi tersebut disita oleh petugas kami dari tiga lokasi yang berbeda," ungkap Pasma, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 17 Mei 2024.
Pasma menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap. Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka adalah SD 36 tahun, asal Desa Suka Baru, Lampung Selatan dan YM 48 tahun, asal Jalan Abadi, Pekanbaru, Riau.
Penangkapan pertama dilakukan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap SD di sebuah apartemen di kota Tangerang, Banten pada Kamis 7 Maret 2024 silam.
"Dari SD, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas jinjing warna ungu berisi 24 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu seberat 23.929,42 gram atau 23 kilogram dan tas ransel berisi empat bungkus plastik berisi pil ekstasi sebanyak 20.098 butir," katanya.
Dari kasus tersebut polisi melakukan pengembangan dan pada Jumat 5 April 2024, tersangka YM ditangkap bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram atau 15 kg. YM diciduk polisi di Jalan Raya Letjen Sutoyo, Sidoarjo.
"YM ternyata masih menyimpan narkotika lainnya, sehingga pada Sabtu 6 April 2024, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalangka dan ditemukan barang bukti satu bungkus sabu seberat 1.000,76 gram dan satu kantong plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi," jelas Pasma.
Pasma juga menerangkan, sebagai bentuk upaya agar usaha haram mereka tidak terendus oleh pihak berwajib, kedua tersangka mengatakan mereka harus berpindah secara berkala dari satu hotel ke hotel lainnya.
"Dari keterangan tersangka, mereka ini berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp 5 juta sampai Rp 15 juta," imbuhnya
Pasma juga menyatakan, secara keseluruhan polisi berhasil menyita 24 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina berwarna kuning merek Guanyinwang, seberat 23.929,42 gram.
Lalu terdapat total empat bungkus plastik berisi pil ekstasi berwarna coklat yang berlambang kepala singa dengan jumlah 20.098 butir, serta total 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram.
"Jadi ada 40.890,82 gram atau 40,8 kg sabu dan 26.019 butir ekstasi. Nilai ekonomis dari 40.890,82 gram sabu dan 26.019 butir pil ekstasi ini mencapai Rp 66 miliar. Sekitar lima ribu nyawa manusia telah terselamatkan," pungkas Pasma.
Atas perbuatan mereka, SD dan YM dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.