40 Kali Beraksi, Polres Pasuruan Kota Tembak Tiga Begal
Tiga begal di Simpang Empat depan Lapas Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Sabtu 18 Mei 2019, berhasil dilumpuhkan Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Petugas memperlihatkan wajah asli pelaku begal ke media. Mereka adalah Buraten bin Sumain, 24 tahun, Rudianto bin Moch Sapi’i, 21 tahun, dan Sodik bin Jazim, 41 tahun. Ketiga pelaku ini merupakan warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Agus Sudaryatno mengatakan, ketika penangkapan berlangsung, ketiga pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga Tim Resmob Suropati menembak dua tersangka, yakni Buraten dan Sodik.
“Awalnya kita hanya memberikan tembakan peringatan ke atas. Akan tetapi, berhubung pelaku melawan, akhirnya petugas menembak keduanya. Setelah itu langsung dilarikan ke RSUD Purut,” jelas Agus saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu 22 Mei 2019 pagi.
Satu pelaku begal adalah Rudianto. Ia biasa beraksi di Jalan Raya Pleret. “Ketika kita tangkap tepat di RM Sakinah Pleret. Perlaku melempar bondet kea rah petugas. Untung petugas bisa menghindarinya, dan langsung menembak kaki pelaku,” beber Agus.
Lebih lanjut Agus mengutarakan, Buraten telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali di Kota Pasuruan, 10 kali di Kabupaten Pasuruan, dan 10 kali di Sidoarjo. Sasaran pembegalan adalah motor yang diparkir di pertokoan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
“Kalau korbannya melawan, maka pelaku akan melempar bondet. Itu ancaman yang diberikan pelaku ketika melakukan aksinya," sambung Agus.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 unit sepeda motor matic jenis vario, 2 buah tas selempang, 6 buah bondet serta 3 buah kunci T.
Saat ini, petugas Polres Pasuruan Kota masih mengejar 3 orang pelaku lain yang masih ada hubungannya dengan 3 tersangka begal yang telah ditangkap. “Kita himbau masyarakat agar lebih waspada. Bukan hanya dikunci ganda saja, tapi ikut awasi motornya kalau lagi diparkir,” pesan Agus.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (emil)
Advertisement