4 WNA Asal Pakistan Curi Uang di Toko Crazy Rich Surabaya
Sebanyak empat orang, satu keluarga asal Pakistan yang mencuri uang di toko milik influencer, Tom Liwafa berhasil ditangkap Polrestabes Surabaya. Kasus pencurian yang dilakukan di toko kosmetik yang berada di kawasan Surabaya Timur itu, terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.
Mereka adalah MRJ 45 tahun RZ 50 tahun, MT 21 tahun dan MZ 18 tahun. Mereka masuk ke Indonesia melalui agen dengan visa kunjungan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, keempat tersangka melakukan pencurian dengan modus berpura-pura menukar uang asing di kasir. Ketika kasir lengah, para WNA itu mengambil sejumlah uang.
"Keempatnya menjalankan peran masing-masing, ada yang menjaga kendaraan, ada yang bertiga masuk ke toko, berpura-pura menukarkan mata uang asing, kemudian mempengaruhi kasir, mengajak bicara, sehingga kasir ini kehilangan konsentrasi, salah satu di antaranya langsung menguras tempat penyimpanan uang itu (kasir)," kata Mirzal, Jumat, 15 September 2023.
Di toko milik influencer sekaligus crazy rich Surabaya itu, para pelaku berhasil mengambil uang senilai Rp 3,3 juta rupiah. Setelah aksinya tersebut, para tersangka kabur ke Bali.
Menurut Mirzal, dari hasil penyidikan rupanya aksi ini dilakukan berkali-kali dengan berpindah-pindah daerah. Terhitung, dua kali di Surabaya, dua kali di Gresik, satu kali di Tegal, dua kali di Bali dan enam kali di Jakarta.
"Total kerugian yang berbuatan tersangka tentunya mencapai puluhan juga rupiah. Kami juga mendalami motif lain kenapa para WNA tersebut memilih Indonesia," tetang Mirzal.
Selanjutnya, para pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum di Indonesia. Polisi dan Imigrasi akan berkoordinasi dengan kedutaan Pakistan mengenai rekam jejak para pelaku.
"Rekam jejak pelaku juga masih kami telusuri, bagaimana kegiatan yang bersangkutan baik saat di Indonesia maupun kegiatan yang dilakukan di luar Indonesia," ungkap Mirzal.
Setelah proses hukum selesai, pihak imigrasi akan melalukan penindakan. Seperti mencekal pelaku hingga deportasi. Bila hal ini dilakukan para pelaku tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.
Sementara, Kabid Intelijen Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya, Rizky Yudhaikawira mengatakan empat orang tersebut datang bersamaan pada 23 September 2022 lalu melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. "Ada informasi pelaku tiba di Indonesia melibatkan seluruh agen," kata dia.
Rizky menyebut, terkait durasi izin tinggal pihaknya masih melakukan pengecekan. Karena, visa kunjungan hanya dapat digunakan selama satu 60 hari, lebih dari itu pemilik visa harus melakukan perpanjangan sebanyak empat kali.
"Bukti yang kami dapatkan, mereka sudah over stay hanya saja kami belum mendapatkan paspor fisiknya," ungkapnya.
Tambahnya, atas kasus ini para pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 tentang pencurian, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Advertisement