4 Upaya Polri Awasi Larangan Mudik
Pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pelarangan mudik itu juga tertuang dalam Surat Edaran atau SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 yang telah resmi diberlakukan.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono pun memastikan pihaknya mengawasi ketat masyarakat yang tetap nekat mudik. Kepolisian juga akan melakukan penyekatan di 333 titik pada 34 provinsi Indonesia.
"Polri akan melakukan penyekatan di 333 titik terutama titik utama yaitu dari Lampung hingga Bali. Itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyekatan," ujar Istiono dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia.
Berikut ini 4 upaya Polri awasi larangan mudik Lebaran 2021:
1. Penyekatan 333 Titik
Polri akan melakukan penyekatan di 333 titik terutama titik utama yaitu dari Lampung hingga Bali. Istiono menerangkan, pihaknya bakal mengantisipasi pemudik di jalur tol dan di jalur arteri entah itu jalur pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa Tengah.
2. Pantau Travel Gelap
Penyekatan diprioritaskan pada perbatasan, baik antar kabupaten maupun provinsi. Jika ditemukan masyarakat nekat mudik, kepolisian akan menindak tegas. Tak hanya penyekatan, Istiono memastikan pihaknya akan memantau lalu lintas travel gelap yang membawa pemudik. "Travel gelap saya pastikan akan saya tindak tegas," terang dia.
3. Antisipasi Pemudik lebih Awal
Tak menutup kemungkinan akan ada pemudik yang pulang lebih awal demi menghindari larangan mudik 2021. Penjagaan diperketat pada 26 April sampai 5 Mei 2021.
4. Kerahkan 166.734 Personel Gabungan
Dalam mendukung program pemerintah melarang mudik, personel gabungan sebanyak 166.734 disiagakan untuk amankan mudik. Dari Mabes Polri sebanyak 834 personel. Kemudian dari jajaran Polda sebanyak 93.336 personel. Dari TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Pramuka, Jasa Raharja, dan Basarnas mencapai 72.564 personel.