4 Tewas, Sopir Pikap di Malang Terancam Penjara 6 Tahun
Polres Malang menetapkan seorang Sopir Pikap berinisial D, usia 40 tahun warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang sebagai tersangka dalam kejadian kecelakaan beruntun yang menyebabkan empat orang meninggal dunia pada Minggu 11 Juni 2023, lalu.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lapangan.
"Tadi kami dalami tidak ada indikasi as patah, rem blong juga tidak kami temukan. Itu hasil olah TKP terbaru, dengan menghadirkan saksi. Total ada tiga saksi," ujarnya pada Senin 12 Juni 2023.
Karena tidak menemukan adanya gangguan atau kerusakan teknis pada kendaraan jenis pikap itu, Agnis mengatakan bahwa kecelakaan beruntun ini murni disebabkan oleh kelalaian sopir. "Murni dari pengemudi yang lalai dan tidak berkonsentrasi dengan cuaca yang saat itu hujan gerimis. Kecepatan lebih dari 70 kilometer per jam," katanya.
Akibat perbuatannya yang menelan sebanyak empat korban jiwa, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujarnya.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun pada Minggu 11 Juni 2023 yang terjadi di Jalan Raya Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang bermula ketika satu unit mobil pikap melaju kencang dari arah barat ke timur yang kemudian oleng ke arah kanan dan menabrak tiga unit kendaraan roda dua.
Kecelakaan beruntun tersebut menyebabkan empat korban meninggal dunia masing-masing berinisial SR, usia 50 tahun, KU, usia 39 tahun. Mereka adalah pasangan suami-istri dan SH, usia 17 bulan adalah anak dari pasutri tersebut. Sementara satu korban jiwa lagi yaitu NI, usia 29 tahun.
Advertisement