4 Tersangka Pengeroyok Wartawan di Aceh Terancam Kurungan 5 Tahun
Empat tersangka pengeroyokan wartawan LKBN ANTARA di Aceh Barat Teuku Dedi Iskandar, terancam pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP.
Wakapolres Aceh Barat Kompol Zainuddin, di Meulaboh, mengatakan tiga dari empat tersangka tersebut ditahan di sel Mapolres Aceh Barat. Sedangkan seorang tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya.
"Dalam perkara tersebut, keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan kurungan," kata Kompol Zainuddin.
Empat tersangka pengeroyokan wartawan ANTARA tersebut, yakni Akrim, T Erizal, Umar Dani, dan Darmansyah alias Mancah. Dari empat tersangka tersebut, polisi menangguhkan penahanan terhadap tersangka Darmansyah alias Mancah.
Wakapolres Aceh Barat mengatakan pihaknya sudah menggelar perkara pengeroyokan dengan memperlihatkan tiga tersangka yang ditahan beserta barang bukti.
Adapun barang bukti dalam perkara tersebut, yakni hasil visum et repertum korban pengeroyokan Teuku Dedi Iskandar, dua lembar kuitansi, sebuah flashdisk yang berisi rekaman kamera pemantau, kemeja, dan tas korban.
"Saat ini penyidik terus melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kompol Zainuddin.
Wartawan LKBN ANTARA Teuku Dedi Iskandar dikeroyok ketika sedang mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di warung kopi Elnino, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin 20 Januari 2020 sekitar pukul 12.15 WIB.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban Teuku Dedi Iskandar harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, hingga enam hari.
Selain kasus pengeroyokan, tersangka Akrim juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat dalam perkara dugaan pengancaman dengan senjata api terhadap Aidil, juga wartawan di Aceh Barat. (ant)