4 Tersangka Kasus Korupsi Saluran Air Desa Wage Sidoarjo Segera Disidangkan
Penyidikan kasus korupsi pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari), Sidoarjo. Saat ini, berkas tersebut sudah memasuki tahap 2.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Ariandi mengatakan, saat ini, pihaknya telah melakukan penyerahan empat tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Selanjutnya 4 tersangka dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum Kejari Sidoarjo selama 20 hari kedepan, per hari ini tanggal 24 Oktober hingga 12 November 2024,” ujar John Franky, Jumat, 25 Oktober 2024.
Empat tersangka yang dimaksud adalah AT, AR, ERY, dan S. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dua proyek pembangunan saluran air di Desa Wage Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Dua proyek tersebut berlokasi di Jalan jeruk dan Jalan Kelapa, Desa wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dengan Nilai Pekerjaan Masing-Masing Sebesar Rp. 227.229.000. “Dana tersebut bersumber dari hibah uang Provinsi Jatim tahun anggaran 2022. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 400.000.000,” imbuhnya.
John Franky melanjutkan, setelah dilaksanakan Tahap II, Tim Penuntut Umum akan menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan disidangkan. “Insyaallah akan disidangkan segera dalam waktu dekat, karena sudah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum,” tutupnya.
Advertisement