4 Tersangka Bully di Binus School, Bukan Anak Vincent Rompies
Polres Metro Tangerang Selatan menetapkan pelaku kasus perundungan dan kekerasan di Binus School Serpong, Tangerang Selatan. Jumlahnya 12 orang. Dari hasil gelar perkara, empat diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Ajun Komisaris (AKP) Alvino Cahyadi dalam konferensi pers, Jumat 1 Maret 2024 mengatakan, empat tersangka itu E usia 18 tahun 3 bulan; R usia 18 tahun 3 bulan; J usia 18 tahun 11 bulan; dan G usia 19 tahun.
Kepolisian juga menegaskan kalau 1 dari 3 tersangka merupakan alumni dari Binus School Serpong. Polisi menolak mengungkap nama lengkap keempat tersangka kendati mereka sudah berusia di atas 17 tahun.
"Sesuai dengan UU 11 tahun 2021 soal sistem peradilan anak. Identitas anak korban dan anak saksi wajib dirahasiakan," tutur AKP Alvino Cahyadi.
Selain itu, polisi juga menetapkan delapan pelaku lainnya sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Merujuk inisial anak Vincent Rompies, FLR usia 17 tahun tidak masuk jajaran tersangka, melainkan ABH.
Motif Kekerasan Geng Tai
Motif kekerasan atau perundungan di Binus School Serpong, terjadi dua kali peristiwa. Pertama, pada 2 Januari 2024, anak-anak pelaku menjalankan semacam tradisi bagi calon anggota sebagai tahapan untuk bergabung dalam Geng Tai.
Korban mendapatkan tindakan kekerasan berupa rambut dijambak, diberi arahan atau instruksi untuk melepaskan celana, dada dicubit, perut dan kepala dipukul, kerah baju ditarik, perut digelitik, kaki ditendang, dan wajah dipukul.
Peristiwa kedua, pada 13 Februari 2024, para pelaku melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan kegiatan tradisi pada 2 Februari 2024 kepada saudaranya. Kekerasan itu terjadi di warung belakang sekolah, Serpong Pos 5, Kelurahan Jalupang, Serpong Utara.
”Awal mula kejadian pada 2 Februari, diduga terjadi kekerasan terhadap anak korban (umur 17, pelajar kelas 1 SMA) oleh 12 orang di TKP. Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan dengan dalih tradisi,” ujar Alvino.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka-luka, seperti memar dan luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan bagian kiri.
Atas tindakan kekerasan itu, para pelaku dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35/2014 atas perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku terancam hukuman paling lama 3 tahun penjara.
Advertisement