4 Tahun Penjual Obat jadi Dokter Gadungan di Blitar
S, seorang penjual obat sukses mengelabui pasiennya selama empat tahun. Berbekal status pernah menjadi asisten dokter di tempat praktek seorang dokter di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, S praktik dokter gadungan.
Penjual obat ini praktik di tempat usahanya, yakni Toko Obat Bintang Sehat (Toko Obat Berizin). Di bawahnya, tertera nama seseorang yang diduga sebagai apoteker dengan inisial RA, S.Farm, berikut nomor izin praktek kefarmasian.
Lokasi toko obat ini di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Padahal, pria 45 tahun dan tidak memiliki otoritas keilmuan secara akademis di bidang kedokteran dan kefarmasian. Kedok S terbongkar usai dirinya diciduk polisi di toko obatnya, pada Selasa 18 Mei 2021.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan S IK. M. Si dalam konfrensi pers di Polres kota Blitar mengatakan, S modal tampang ganteng sehingga banyak yang tertipu dengan status dokternya.
S saat dihadirkan dalam gelar perkara hanya tertunduk lesu. Wajahnya sebagian tertutup masker sesuai protokol kesehatan pandemi Covid-19. Meski demikian, S dari pengakuan salah satu korbannya memiliki wajah ganteng dan kuning langsat. Ya, penampilan itu termasuk salah satu modal S sebagai dokter gadungan.
Modal Alat Kedokteran
Polisi melakukan penyelidikan terhadap kegiatan S setelah ada laporan dari masyarakat. Operasi tangkap tangan, ujar Yudhi, dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Blitar dengan cara menyamar sebagai warga yang hendak berobat ke toko obat milik S.
Kapolres Yudhi mengungkap, S menyandang gelar Sarjana Pendidikan Agama Islam. Tapi, dia pernah menjadi asisten dokter. “Setiap hari ada 70 pasien yang berobat ke tokonya. Pasien menyakini S ini dokter. S praktik dokter di Toko Obat Bintang sehat,” jelasnya.
Untuk memberikan pelayanan kepada para pasiennya, S begitu lihai berperilaku layaknya dokter sungguhan. S memeriksa setiap pasiennya. Dia lantas mendiagnosis sakit si pasien. “Pasien dilakukan pemeriksaan dengan modal alat-alat kedokteran,” sambung Yudhi.
Bersama S, polisi menyita 99 barang bukti berupa obat-obatan baik yang dibeli oleh S dari toko obat dan apotek maupun obat-obatan hasil racikan. Di toko milik S, polisi juga menemukan sejumlah alat kesehatan seperti alat suntik dan alat terapi medis serta beberapa peralatan yang dia gunakan untuk meracik obat.
Praktik Sendiri hingga Meracik Obat
S melakukan praktik dokter abal-abal ini seorang diri. Dia bahkan meracik obat yang dibelinya dari beberapa apotek. Kegiatan ini sudah dilakukan S selama empat tahun. Dalam gelar perkara, pihak kepolisian memperlihatkan barang bukti obat-obatan yang diracik S.
“Barang bukti beberapa obat ini salah satunya ternyata obat kutu untuk hewan kambing. Tercantum merk pada botol tersebut Wormectin,” jelas Yudhi.
Menurut Yudhi, S ditangkap karena diduga telah melakukan kegiatan tenaga kesehatan seperti check up, memberikan resep obat hingga jualan obat tanpa izin resmi. S juga melakukan anestesi (pembiusan) serta menjual obat daftar G atau obat keras tanpa resep.
Yudhi mengatakan, polisi sudah melakukan konfirmasi ke otoritas kesehatan setempat dan memastikan toko obat tersebut tidak berizin. Dipastikan juga bahwa S bukanlah tenaga kesehatan ataupun praktisi kefarmasian yang memiliki izin. Meski demikian, ujar Yudhi, toko obat milik S banyak dikunjungi masyarakat yang mengenal S dengan sebutan "Dokter S".
Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
S dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman masing-masing 15 tahun dan 5 tahun penjara. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 98 Ayat 2 juncto Pasal 196 atau Pasal 106 dalam Undang-Undang No. 364 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
Advertisement