4 Tahun Bapak, Kakak dan Paman di Surabaya Perkosa Anak Sendiri
Empat pelaku pencabulan terhadap seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP di Surabaya ternyata sudah melakukan perbuatan itu sejak empat tahun lalu. Keempat pelaku tersebut adalah ayah korban ME (43), saudara kandung laki-laki korban MNA (17), dan kedua pamannya IW (43) dan MR (49). Mereka semua sudah ditahan di Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono menjelaskan awalnya kasus yang dilaporkan menimpa bocah malang ini adalah pencabulan saja. Namun, kasus ini menjadi berkembang tak hanya pencabulan saja.
"Awalnya dilaporkan pencabulan. Namun saat kami lakukan visum terhadap korban, hasilnya terdapat luka lecet pada alat vital korban dan kemudian penyidik menambah prasangka kasus pemerkosaan," ungkapnya.
Mantan Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim ini mengatakan perbuatan bejat yang menimpa korban, pertama kali dilakukan oleh kakaknya MNA, saat korban masih duduk di bangku SD.
"Kakak laki-lakinya, MNA telah menyetubuhi korban saat korban berusia 13 tahun. Lalu ayah kandung korban dan kedua pamannya yang mencabuli korban, dengan cara memegang dan meremas bagian tubuh korban," katanya.
Aksi bejat terakhir yang menimpa korban terjadi pada Januari 2024 ini. AKBP Hendro mengatakan tersangka yakni kakak laki-lakinya sedang dalam keadaan mabuk saat mencabuli korban.
"MNA ingin menyetubuhi korban saat itu. Namun karena korban sedang menstruasi, MNA memasukkan alat vitalnya ke mulut korban," tuturnya.
AKBP Hendro juga menuturkan, keempat tersangka ini telah berkali-kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban. Lebih parahnya lagi mereka ternyata saling tahu-menahu mengenai aksi-aksi yang dilancarkan tersebut.
"Mereka saling mengetahui satu dengan lainnya. Namun tidak pernah dibahas bersama," jelasnya.
AKBP Hendro menjelaskan, motif yang dilancarkan terhadap korban oleh para anggota keluarganya sendiri karena keadaan rumah sepi dan hasrat yang muncul saat melihat korban.
"Keadaan rumah sepi dan pelaku khilaf karena melihat korban berpakaian press body. Akhirnya aksi pencabulan dan atau persetubuhan terjadi atas korban," jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakoni para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap Anak, dengan hukuman pidana selama lima tahun lamanya.