4 Tahap Orang Dinyatakan Positif Corona
Pemerintah resmi menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Sesditjen P2P Kemenkes) Achmad Yurianto sebagai juru bicara terkait virus Corona.
Usai ditunjuk, Achmad langsung memberikan keterangan pers terkait upaya pemerintah dalam mencegah persebaran Corona, Selasa, 3 Maret 2020.
Ada beberapa langkah yang telah ditetapkan pemerintah:
1. Orang Dalam Pemantauan
Orang dalam pemantauan ini merupakan semua orang baik itu warga negara Indonesia (WNI), maupun warga negara asing (WNA) yang baru pergi dari negara-negara yang sudah terjangkit penularan virus Corona.
Pemerintah telah menetapkan beberapa negara yang dalam pantauan yakni China, Korea Selatan, Jepang, Iran, Italia, Singapura serta Malaysia.
2. Pasien Dalam Pengawasan
Jika orang dalam pemantauan mengalami gejala batuk pilek dan demam, maka yang bersangkutan akan dinaikkan statusnya menjadi pasien dalam pengawasan. Mereka yang masuk dalam pasien pengawasan ini akan langsung diisolasi.
3. Suspect Corona
Pasien dalam pengawasan akan ditelusuri riwayat perjalanannya. Bila diketahui pernah menjalin kontak dengan orang yang sudah terkonfirmasi positif Corona, maka orang dengan gejala flu ini akan dikenai status suspect.
4. Periksa Spesimen
Orang yang sudah dikenai status suspect selanjutnya akan diperiksa spesimennya. Ada dua metode yakni dengan PCR dan Genome Sequencing.
PCR digunakan untuk mengetahui secara cepat positif tidaknya seorang suspect. Sedangkan Genome Sequencing dilakukan untuk pemeriksaan lebih jauh lagi.