4 Syarat Harus Disiapkan Sebelum Nikah Ditinjau dari Segi Kespro
Pernikahan ialah pengikatan janji suci antar kedua mempelai laki-laki dan perempuan di hadapan Tuhan. Pernikahan merupakan awal dari dimulainya perjalanan baru hidup manusia. Ada pula yang menyebutkan bahwa pernikahan merupakan ibadah paling panjang yang dilalui oleh manusia.
Memutuskan untuk menikah tentu tidak mudah bagi kedua mempelai. Oleh karenanya harus ada persiapan yang matang sebelum menempuh perjalanan yang panjang. Apa saja persiapan yang bisa dilakukan? Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Pastikan Usia Sudah Mencukupi.
Dokter spesialis kandungan, dr Ernawati mengatakan, merujuk kesiapan fisik dan psikis usia yang cukup untuk menikah adalah usia 19 sampai 20 tahun.
2. Screening HIV
HIV adalah virus yang menyerang kekebalan tubuh manusia menjadi lemah sehingga tubuh mengalami penurunan kemampuan dalam melawan infeksi atau penyakit.
“HIV itu salah satu faktor risiko penularannya karena sering ganti pasangan, hubungan sesama jenis, transfusi darah, kemudian penggunaan obat menggunakan jarum suntik yang bergantian itu meningkatkan risiko,” jelas Ernawati.
Idealnya screening pranikah salah satunya adalah screening HIV bertujuan untuk melindungi kedua mempelai. Jika diketahui ada salah satu pasangan yang terinfeksi HIV maka ada pengobatan serta pencegahan untuk pasangan lainnya.
"Misal, jika tidak ingin hamil bisa menggunakan kondom saat berhubungan, menggunakan kontrasepsi. Bahkan, jika hamil ada terapi khusus yang dilakukan,” katanya.
Screening HIV saat hamil itu memang program pemerintah. Namun pada pranikah disarankan tidak diwajibkan.
Meski tidak melakukan screening HIV ketika pranikah, saat terjadi kehamilan ibu diwajibkan melakukan screening selain HIV seperti hepatitis, sifilis, dan infeksi saluran kemih (ISK). Hepatitis merupakan penyakit peradangan yang terjadi pada hati. Sifilis ialah penyakit menular seksual yang disebabkan oleh bakteri.
“Hal ini untuk mencegah maternal to child transmission. Karena transmisi dari ibu ke bayi itu paling tinggi dibanding dengan metode penularan yang lain,” tuturnya.
3. Screening Kesehatan
Menurutnya, screening kesehatan disarankan untuk dilakukan agar diketahui bila ada suatu penyakit.
“Adakah penyakit medis seperti diabetes, asma, hipertensi. Kemudian jika terkait dengan penyakit genetik misal thalasemia, rhesus harus di-screening untuk persiapan kehamilan nanti,” paparnya.
Ia mencontohkan, misalnya ada pasangan akan menikah dengan riwayat kelainan jantung maka bisa dikonsultasikan terlebih dahulu apakah setelah menikah boleh hamil lalu bagaimana proses yang harus dilalui untuk merencanakan kehamilan.
"Mengetahui status kesehatan calon pasangan itu penting,” tambah Ernawati.
4.Vaksin Sebelum Menikah
Vaksin yang disarankan untuk diberikan sebelum menikah antara lain hepatitis, HPV, dan TT. Hanya saja, ujar Ernawati vaksin HPV ini tidak ditanggung oleh pemerintah.
"Jika hepatitis dan TT masih bisa ditemukan dengan mudah di puskesmas terdekat. Jadi kalua vaksin HPV harus beli sendiri,” tutup Ketua Program Studi Spesialis 1 Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (UNAIR) tersebut.
Ernawati menjelaskan, vaksin hepatitis bertujuan untuk melindungi ibu sebelum hamil hingga melahirkan nanti. Vaksin HPV adalah vaksin yang bertujuan untuk mencegah infeksi Human Papiloma Virus (HPV) yang menyebabkan kanker serviks. Sedangkan vaksin TT atau tetanus toksoid berperan untuk melindungi ibu sebelum kehamilan atau saat melahirkan.