4 Produsen Petasan Ditangkap Polisi
Melalui Penyakit Masyarakat (Pekat), Polresta Probolinggo “panen” tangkapan sebanyak 48 tersangka. Empat di antara tersangka sebanyak itu ditangkap karena hendak membuat petasan dalam jumlah besar.
Keempat tersangka itu masing-masing, KH warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Wonomerto usia 36 tahun, KW asal Desa Jrebeng Kecamatan Wononerto(33), LT dan seorang orang lagi asal Desa Pamatan, Kecamatan Tongas.
"Mereka kami tangkap karena sangkaan hendak membuat petasan yang akan mereka jual menjelang lebaran," ujar Kapolresta AKBP Alfian Nurrizal, Jumat, 24 Mei 2019.
Selain menahan empat tersangka, Polresta mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 3 kilogram bubuk mesiu, 10 lembar kertas sumbu, 70 buah mercon kincir teratai, 20 buah mercon happy suit , dan 103 mercon happy flower, dan sejumlah selongsong mercon.
Saat diekspos ke media, Jumat siang, seorang tersangka berterus terang, sudah terbiasa membuat mercon. Mereka sengaja mulai membuat petasan yang rencananya dijual menjelang lebaran.
"Kami sudah biasa membuat petasan, soalnya menjelang lebarang peminatnya sangat banyak,” kata KH. KH dikenal sebagai residivis dengan kasus sama (terkait petasan).
Kapolres menilai, keempat tersangka sudah terampil membuat petasan. "Meski petasan sudah dilarang ternyata mereka tergiur banyaknya peminat petasan menjelang lebaran,” ujarnya.
Yang jelas, keempat pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya, hukuman 12 tahun penjara. (isa)