4 Pengedar dan Pengguna Sabu di Bondowoso Ditangkap Selama Tiga Pekan
Peredaran narkoba masih marak di Bondowoso. Buktinya, selama tiga pekan, ada 4 pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso.
"Selama tiga pekan bulan November 2024, kami mengungkap 4 kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dari 4 kasus ini berhasil diamankan 4 tersangka pengedar sekaligus pengguna sabu dan semuanya warga Bondowoso," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, Jumat 22 November 2024.
Dari penangkapan 4 tersangka pengedar sekaligus pengguna sabu tersebut, anggota Satresnarkoba Polres berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu seberat 1,56 gram, HP, uang ratusan ribu rupiah, dan alat isap sabu.
"Pengakuan para tersangka pengedar sekaligus pengguna atau pemakai sabu itu, mendapatkan barang sabu membeli dari pemasok warga Situbondo dan Jember. Lalu dijual lagi di Bondowoso dan ada dipakai sendiri," jelas Kapolres Lintar didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin.
Empat tersangka ditahan di Mapolres Bondowoso. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain menangkap 4 pengedar dan pengguna sabu, Satreskrim Polres Bondowoso juga menangkap 4 tersangka pengedar narkoba jenis pil koplo logo Y dan L selama tiga pekan November 2024.
Dari penangkapan 4 tersangka itu diamankan barang bukti 13.193 butir pil koplo logo Y dan L. Keempat tersangka ditahan dan dijerat Pasal 435 Juncto Pasal.138 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.