4 Pelaku Aniaya dan Rusak Tempat Hiburan di Surabaya Ditangkap
Polisi tangkap empat orang pelaku perusakan salah satu tempat hiburan malam di Jalan Manukan Dalam, Kecamatan Tandes, Minggu, 21 Mei 2023 malam.
Keempat tersangka itu adalah Mohammad Agung Laksono warga Babat Jerawat Pakal; Bambang Prayitno asal Sambikerep; Rudi Sugiharto warga Lamongan; dan Esmail Jalan Babat Jerawat.
Kapolsek Tandes Kompol Zulkifli Ahyat Musa mengatakan, para pelaku berusia mulai dari 21 tahun sampai 28 tahun tersebut tidak hanya melakukan perusakan, tapi mereka juga memukuli beberapa karyawan.
Saat ini, anggota Polsek Tandes masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Sebab, diketahui masih ada dua pelaku lainya yang belum ditangkap hingga sekarang.
"Masih akan dikembangkan, masih dikejar ada dua orang DPO. Seorang pelaku berperan melakukan kekerasan, dan seorang pelaku lainnya, berperan provokasi," kata Zulkifli kepada media, Kamis, 1 Juni 2023.
Zulkifli menyebut, peristiwa itu bermula ketika para tersangka bersitegang dengan pengunjung lain di tempat hiburan itu. Kedua kelompok tersebut diminta untuk keluar dari ruangan.
"Joget di hall, senggolan mengamuk, saling tidak terima, habis itu cekcok dan di situ sempat dilerai keamanan dan digiring ke luar area," jelasnya.
Kemudian, para tersangka pun memutuskan pulang. Namun, secara tiba-tiba ada orang tidak dikenal yang memukuli kelompok tersebut, hingga salah satunya dilarikan ke RSUD Muji Rahayu.
"Ternyata di luar terjadi perkelahian lagi. Setelah itu mereka memanggil teman-temannya di luar untuk datang ke lokasi," ujar dia.
Atas tindakannya tersebut, keempat pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 170 KUHP, terkait penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.