4 Pekerja Korban Penembakan di Papua Dapat Santunan Rp 1 Miliar
Kepala BPJamsostek Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah menekankan pentingnya perlindungan atas risiko kerja bagi para pekerja. Pernyataannya mengikuti terjadinya penembakan di Distrik Beoga, Papua, dengan sembilan korban. Empat di antaranya adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan tiga di antaranya meninggal.
Peristiwa yang dialami para pekerja di Distrik Beoga ini menggambarkan pentingnya perlindungan bagi pekerja, baik keselamatan dan juga keamanan ekonominya. “Tidak hanya perlindungan dalam bentuk pengamanan dan keselamatan kerja, tapi juga perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang timbul akibat risiko kerja,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 11 Maret 2022.
Oleh karena itu, dia berharap ke depan seluruh pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Sehingga dapat terlindungi dari segala risiko kerja yang mungkin terjadi kepada para pekerja tersebut.
Eneng juga menyampaikan duka atas meninggalnya para pekerja tersebut. Dia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran. “Kami berharap semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat dan membantu meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Sementara sebelumnya, Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia, menyatakan, satu pekerja selamat di antara empat yang menjadi peserta BPJamsostek, dijamin akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis.
Dia memastikan layanan terbaik akan diberikan pada yang bersangkutan untuk memastikan pemulihan pekerja yang sedang dirawat. Termasuk rehabilitasi dari kondisi traumatis yang dideritanya.
“Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJamsostek dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja,” jelasnya, Jumat, 11 Maret 2022.
Dijelaskannya, BPJamsostek menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, yaitu program JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya.
Atas kecelakaan kerja yang dialami ini, ahli waris dari pekerja akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus dan dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta.
Total santunan yang telah disiapkan BPJamsostek sebesar Rp1,06 miliar untuk 3 orang ahli waris sah. Dalam hal ini akan diserahkan pada Istri para korban. Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan dan dana JHT dan JP (Jaminan Pensiun) yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BPJamsostek milik para pekerja.
“Selain itu, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa senilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi,” bebernya.
Diketahui, terjadi penembakan di Distrik Beoga, Papua, pada Selasa, 2 Maret 2022. Dalam penembakan tersebut terdapat 9 korban penembakan, dengan tiga meninggal. Beberapa di antaranya adalah warga sipil dan juga karyawan Palaparing Timur Telematika (PTT), dikutip dari Merdeka.