4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Fajar Utama, KAI: Larangan Bermain di Rel
Duka menyelimuti Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Empat warganya meninggal dunia akibat tertabrak kereta api Fajar Utama, Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.
Tiga orang tewas di sekitar lokasi, setelah tertabrak KA Fajar Utama Solo jurusan Pasarsenen (Jakarta)-Solo di KM 88+700 jalur hulu petak jalan Cikampek-Tanjungrasa. Ironisnya, satu korban tubuhnya tersangkut di bodi depan kereta api. Korban terseret ke stasiun Tanjungrasa Desa Tanjung Rasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sekitar 10 km dari tempat kejadian perkara (TKP).
Keempat korban terdiri dari Anita A usia 37 tahun; M Al usia 7 tahun; Ted usia antara 7 atau 9 tahun, dan Sahaman usia 65 tahun. Seluruh korban sudah dimakamkan oleh keluarganya masing-masing.
Tragedi ini mengundang keprihatinan PT KAI. Lewat unggahan akun resmi media sosial X @KAI121, manajemen kembali mengingatkan larangan bermain atau beraktivitas di rel kereta api. Bahkan, ada ancaman hukuman pidana dan denda sampai Rp15 juta.
Jalur Rel Kereta Bukan Tempat Bermain atau Beraktivitas
Setop! Beraktivitas di jalur kereta, itu sama saja kayak main-main sama maut! Sebelumnya, Railmin turut prihatin atas insiden temperan kereta api yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia, akibat bermain dan beraktivitas di jalur kereta api.
Insiden ini menjadi bukti bahwa aktivitas non operasional di jalur kereta api yang dilakukan oleh masyarakat, adalah tindakan berbahaya yang dapat berakibat fatal terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri.
Dalam operasionalnya, kereta api sudah memiliki jalurnya sendiri dan harus steril dari aktivitas non operasional, sebab kereta api tidak bisa berhenti mendadak.
Ancaman Hukuman
Larangan beraktivitas di jalur rel ini, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 199, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp15 juta.
Jadi, demi keselamatan bersama, hindari beraktivitas di jalur rel kereta api. Jalur rel kereta api bukan area bermain, berkumpul atau berolahraga, karena membahayakan nyawa dan operasional kereta api.