4 Komplotan Curanmor di Jember Dibekuk, 15 Motor Disita Polisi
Kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang, Jember terus berkembang. Saat ini polisi sudah menangkap empat orang komplotan dengan barang bukti motor 15 unit.
Kasus itu berawal saat kedua tersangka SG 25 tahun, warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari terekam CCTV saat beraksi di Desa Sumberkejayan, Mayang. Saat itu SG beraksi bersama temannya, KR 21 tahun, warga Dusun Lengkong, Desa/Kecamatan Mayang.
“Dari tersangka SG dan KR, kita amankan 6 unit sepeda motor. Lima hasil kejahatan dan satu unit merupakan sarana yang dipakai kedua tersangka,” kata Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution, Senin. 27 Juni 2022.
Saat diinterogasi, SG dan KR mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Tidak hanya di Mayang, tetapi juga di beberapa Kecamatan, mulai Silo, Pakusari, Sumbersari, Arjasa, Ajung, Jenggawah, dan Mumbulsari.
Beberapa motor hasil kejahatan SG dan KR sudah dijual kepada MST 34 tahun, warga Dusun Gempal, Desa/Kecamatan Pakusari dan MMD 28 tahun, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Mayang.
“Dari pengakuan tersangka, kita lakukan pengembangan ke rumah MST dan MMD,” tambah Bejul.
Dari hasil pengembangan itu, polisi berhasil menyita barang bukti tambahan berupa 9 unit sepeda motor. Motor itu tidak hanya ditemukan di rumah MST dan MMD, namun ada yang diambil ke Sempolan, bahkan Glenmore, Banyuwangi.
15 motor itu, 14 di antaranya merupakan hasil kejahatan tersangka. Sementara satu unit lainnya merupakan milik tersangka yang dipakai sebagai sarana. Sepeda motor ada beberapa merek mulai Jupiter, Beat, Vario, dan Supra.
Tersangka selain menyasar rumah sepi juga keliling ke sawah. Tersangka mencari sepeda motor milik petani yang ditinggal di pinggir jalan.
Saat beraksi tersangka SG selalu bersama dengan tersangka KR. Mereka keliling mencari target sambil membawa senjata tajam.
Senjata tajam itu sempat dikeluarkan saat proses penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Mayang dan Resmob Polres Jember. Mereka mengancam petugas meskipun pada akhirnya berhasil dibekuk.
Setelah berhasil mendapatkan motor korban, selanjutnya dijual kepada tersangka MST dan MMD dengan harga miring. Kemudian tersangka MST dan MMD mengganti nomor polisi motor itu, bahkan ada yang tidak diberi pelat nomor.
“Agar tidak dicurigai sebagai motor curian, penadah bisanya mengganti pelat nomor kendaraan itu. Ada yang sengaja tidak dipasangi pelat nomor,” jelas Bejul.
Antara eksekutor dengan penadah sudah saling kenal. Mereka diduga merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang sudah beraksi sejak lama.
Dari 15 motor, baru 7 yang diketahui pemiliknya
Meskipun beberapa sepeda motor hasil kejahatan tersangka tidak dilengkapi pelat nomor, namun 7 di antaranya sudah diketahui pemiliknya. Hal itu diketahui dari ciri-ciri fisik dan nomor mesin yang tertera pada kendaraan itu.
Sepeda motor yang sudah diketahui pemiliknya akan diupayakan bisa dipinjam pakai. Polsek Mayang akan memfasilitasi proses pinjam pakai itu.
“Kalau memang motor itu mau dipakai oleh pemiliknya, boleh nanti pinjam pakai. Gratis tanpa dipungut biaya dengan syarat saat dibutuhkan dalam proses persidangan sepeda motor itu tidak dijual kepada orang lain,” lanjut Bejul.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa langsung mengecek ke Polsek Mayang. Sebab masih ada 8 unit motor yang belum diketahui pemiliknya.
“Masyarakat yang merasa kehilangan motor biasa datang ke Polsek Mayang. Siapa tahu dari 8 unit yang belum diketahui pemiliknya bisa jadi milik warga itu,” pungkas Bejul.