4 Kesalahan Mak Susi yang Dituduhkan Polisi
Polisi akhirnya memenuhi janjinya untuk menetapkan tersangka penyebar berita bohong alias hoaks soal bendera di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Akibat berita bohong ini, beberapa organisasi massa di Surabaya akhirnya ikut menggruduk Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.
Dengan berkumpulnya ratusan massa di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, membuat situasi semakin keruh. Lontaran makian yang bernada rasial pun tak terhindarkan. Lebih parahnya, aksi yang terjadi di Surabaya ini kemudian menjadi pemicu aksi kerusuhan yang terjadi di beberapa kota di Papua. Warga Papua tak terima jika mahasiswa mereka yang sedang menempuh studi direndahkan seperti binatang.
Dari semua rentetan kejadian itu, Mak Susi dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab. Polisi mengklaim Mak Susi adalah orang yang menyebarkan hoaks soal perobekan bendera.
Berikut kesalahan yang dituduhkan polisi kepada Mak Susi:
1. Sebar hoaks patahkan tiang dan buang bendera ke selokan
Dalam pemeriksaan, polisi menyebut jika Tri Susanti alias Mak Susi diduga menyebarkan berita bohong di media sosial soal adanya pematangan tiang bendera kemudian benderanya dibuang ke dalam selokan.
"Di sini ada ya, yang menyampaikan kata-kata seperti bendera dirobek, dimasukkan selokan, dipatah-patahkan. Ini berita hoaks," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya, Kamis 29 Agustus 2019.
2. Sebar hoaks mahasiswa Papua akan serang
Selain menyebarkan berita bohong soal adanya pematahan tiang dan perobekan bendera yang kemudian dibuang ke selokan, Mak Susi diduga juga menyebarkan hoaks soal penyerangan oleh mahasiswa yang berada di dalam asrama Papua.
Mak Susi diduga menggalang massa dengan menyebarkan berita hoaks soal penyerangan ini agar massa bertambah banyak.
"Kalau ujaran kebencian itu tersangka mengajak bantuan massa karena ia menyampaikan anak Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah. Ini juga ujaran kebencian dan berita hoaks," kata Cecep Susatya, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
3. Gunakan media sosial untuk sebar hoaks
Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan akun media sosial diduga milik Mak Susi. Akun media sosialini diduga digunakan untuk menyebarkan berita bohong alias hoaks. Akun media sosial yang digunakan Mak Susi untuk menyebarkan berita bohong tersebut adalah Facebook dan Instagram dan WhatsApp.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan menyebut handphone milik Mak Susi aktif digunakan untuk menyebarkan pesan berantai melalui Whatsapp dan media sosial lain. Alhasil, banyak ormas yang berkumpul di AMP pada 16 Agustus 2019.
"Yang mengumpulkan ormas-ormas sebagai korlap dan ini didukung saksi lain. Dan juga dia yang menjadi leader di lapangan," ujar Kapolda.
4. Gunakan nama samaran untuk galang massa
Dari barang bukti yang berhasil disita, polisi menemukan jika Mak Susi menggunakan nama samaran Susi Rohmadi untuk menyebarkan hoaks. Nama ini juga yang digunakan Mak Susi untuk menggalang massa.
"Susi Rohmadi, kemungkinan dia menggunakan nama bapaknya. Ini yang menyebar benar-benar Susi alias Tri Susanti," jelas Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Advertisement