4 Kegiatan yang Diizinkan Melintas di Jembatan Suramadu
Jembatan Surabaya Madura atau Jembatan Suramadu bakal diblokir untuk perjalanan arus mudik, sebagai realisasi penyekatan guna mencegah penularan Covid-19. Hal itu setelah pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi menggelar Meeting Zoom terkait Penyamaan Persepsi terkait Penyiagaan Mudik di Daerah bersama Dinas Perhubungan, kepolisian, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencanan (BNPB).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UPT P3 LLAJ) Bangkalan Dinas Perhubungan Jatim, A Wahab mengungkapkan, hasil Zoom Meeting disepakati semua daerah tidak ada kegiatan mudik.
“Melintasi Jembatan Suramadu untuk kepentingan mudik tidak boleh, karena yang bisa beroperasi adalah kendaraan non mudik. Kalau ada orang mudik pasti ada penyekatan, teknis (penyekatan) ada di pihak TNI/Polri. Kami hanya membantu untuk mendata semua arus masuk dan putar balik,” jelasnya.
Pada poinnya, lanjut A Wahab, semua daerah tidak boleh melakukan kegiatan mudik kecuali untuk perjalanan non-mudik yang diperbolehkan. Empat kategori non-mudik itu adalah urusan pekerjaan, kepentingan sosial seperti ada keluarga sakit, meninggal, atau ibu hamil tujuan rumah sakit.
“Itu pun bagi yang bekerja harus ada surat tugas dari pimpinan yang bersangkutan. Begitu juga dengan kegiatan sosial, harus mendapatkan keterangan dari kepala desa atau lurah,” papar Wahab.
Bupati Bangkalan, RK Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) menyatakan, tagline ‘Dilarang Mudik dan di Rumah Saja’ merupakan upaya pemerintah mencegah ledakan kasus Covid-19. Peningkatan kasus positif terkonfirmasi di Bangkalan saat itu menyentuh angka 69-93 persen.
Advertisement