Empat KA di Daop 9 Kembali Beroperasi, Ini Syarat Bagi Penumpang
Dalam masa transisi new normal, PT KAI Daop 9 Jember kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Jarak Jauh Reguler secara bertahap mulai 12 Juni 2020.
Sebelumnya, seluruh KA di wilayah Daop 9 dihentikan operasionalnya akibat Pandemi Covid-19. Pada tahap awal, Daop 9 Jember akan mengoperasikan 4 KA dari total 12 KA yang beroperasi di wilayah Daop 9 Jember.
KA yang akan dioperasikan mulai 12 Juni 2020 adalah KA Ranggajati relasi Jember–Cirebon (PP), KA Sritanjung relasi Ketapang–Lempuyangan (PP), KA Tawangalun relasi Ketapang–Malang Kota Lama (PP) dan KA Probowangi relasi Ketapang–Surabaya Gubeng (PP)
“Kami mengoperasikan kembali 4 KA tersebut sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan KA,” kata Vice President KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha, Kamis, 11 Juni 2020.
Pengoperasian kembali perjalanan KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020.
“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” tambah Agus.
Dia menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini dilakukan dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Tujuannya, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Khusus untuk penumpang infant (kategori bayi) diwajibkan membawa face shield sendiri.
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
"Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain," tegasnya.
Calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Berkas yang harus disiapkan oleh penumpang seperti surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test dan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Sebelum naik KA, setiap penumpang diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Penumpang juga wajib menggunakan masker, serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Selain itu, calon penumpang diminta datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA untuk proses boarding dan verifikasi.
“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” pungkasnya.
Advertisement