4 Fakta Warga Gayungan Bunuh Istrinya, Polisi Sita Pil Koplo
Warga sekitar kantor PWNU di Jalan Masjid Al Akbar Timur, di Surabaya geger. Sosok jenazah perempuan ditemukan pada Kamis petang, 22 April 2021. Penyelidikan polisi mengungakap jenazah tersebut adalah korban pembunuhan suaminya sendiri, warga Gayungan, bernama Jony Pranoto Kasum, 27 tahun. Tak butuh lama, polisi mencokok Jony beserta sejumlah barang bukti, termasuk pil koplo.
Suami Bunuh Istri yang Hamil Lima Bulan
Kepada polisi Jony Pranata Kusuma mangeku jika pembunuhan itu dilakukan pada Senin, 19 April 2021, sekitar pukul 22:00 WIB.
Malam itu Jony dan korban terlibat cekcok. Sumber pertengkaran adalah kondisi Jony yang tidak bekerja dan pengangguran.
Alih-alih menyelesaikan adu mulut dengan jalan dami, Jony memilih membekap mulut istrinya menggunakan bantal hitam. Di saat yang sama ia juga mencekik leher istrinya yang sedang hamil lima bulan.
"Saya dihina, karena tak kerja," kata Jony dikutip dari Ngopibareng.id. Setelah istrinya meninggal, pelaku membungkus korban mengunakan selimut tebal.
Ia dan korban memiliki dua anak dan jabang bayi calon anak ketiga yang sedang dikandung istrinya.
Janin Keluar dari Jasad Istri
Setelah membunuh istrinya yang bernama Putri Ima Carmelia Sandy, jasad istrinya masih berada di tempatnya hingga dua hari. Pasca 24 jam korban tewas, darah dan ketuban mengalir keluar dan menyebabkan bau busuk menyengat.
Pelaku lantas mencari pinjaman motor dan meminta bantuan tetangganya untuk mengangkat jenazah ke motor, dan membuangnya.
Seorang tetangganya bernama Bang Tagaor membantu, tanpa banyak bertanya isi bungkusan tersebut. Jenazah dibawa ke dalam motor roda tiga dan kemudian dibuang di wilayah sepi, di dekat kantor PWNU, pada siang hari.
Buang Jenazah Siang Hari
Jony mengaku aksi membuang jenazahnya berlangsung mulus. Meski banyak orang lalu lalang, tak ada yang mencurigainya ketika membuka jenazah di tanah kosong dekat kantor PWNU.
Warga baru mengetahui dan melaporkan keberadaan jenazah pada Kamis, 22 April 2021, sekitar pukul 22:00 WIB. Polisi menduga jenzah sudah berumur empat hari ketika ditemukan.
Temukan Pil Koplo
Tak berselang lama, polisi segera menciduk pelaku, Jony yang ngekos di Jalan Gayungan 7 Surabaya. Polisi menyebut pelaku pasrah ketika ditangkap di kamar kosnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil amankan lima butir pil koplo, celana pelaku, celana dalam korban, baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, dua ponsel, dan 1 buah dompet.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Advertisement