4 Fakta Terkait RUU Sisdiknas
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia telah membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang telah dipublikasikan Agustus 2022. Namun RUU Sisdiknas ini justru menuai kontroversi di kalangan guru.
Dengan munculnya pasal ini membuat para guru merasa cemas, lantaran dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satu pun ditemukan klausul terkait hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.
Pasal 105 tertulis, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut 4 Fakta Terkait RUU Sisdiknas
Melalui RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak.
RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.
RUU Sisdiknas tidak hanya mengatur penghasilan guru ASN saja, namun juga mengatur guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi bisa mendapat penghasilan lebih layak.
Dalam RUU Sisdiknas ini memang tidak tercantum aturan terkait tunjangan profesi guru namun para guru nantinya bisa mendapat penghasilan yang lebih tinggi.