4 Fakta Sidang Susi ART Ferdy Sambo
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin, 30 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun saat sidang berlangsung, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menilai Susi tak konsisten saat menyampaikan keterangan.
Jaksa Penuntut Umum curiga ada yang memberikan arahan jarak jauh kepada Susi saat memberikan kesaksiannya. Hakim pun mengancam Susi dengan jerat pidana jika ia memberikan keterangan palsu.
Berikut fakta-fakta yang terjadi saat persidangan tersebut:
Jaksa Penuntut Umum curiga Susi mengenakan handsfree atau perangkat audio jarak jauh saat sidang berlangsung.
Hakim akhirnya memperingatkan bahwa Susi bisa dipidana jika memberikan keterangan bohong.
Wahyu menyebutkan Susi beberapa kali mengubah keterangan dan menjawab tidak tahu saat bersaksi.
Susi, mencabut keterangannya soal tempat isolasi mandiri dan soal anak Putri Candrawathi setelah sebelumnya bersaksi dalam sidang terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Oktober 2022.
Advertisement