4 Fakta Penangkapan Munarman
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88, Selasa, 27 April 2021. Beberapa fakta teekait penangkapan mantan juru bicara FPI ini.
1. Munarman diduga terlibat jaringan teroris.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan, penangkapan Munarman dilakukan karena diduga terkait dengan tiga peristiwa baiat yang terjadi sebelumnya.
"Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan, jadi ada tiga hal tersebut," kata Ramadhan, Selasa, 27 April 2021.
Ramadhan menambahkan, penangkapan Munarman dilakukan Densus 88 sekitar pukul 15.00 WIB. "Penangkapan dilakukan kurang lebih pukul 15.30 WIB, saat ini sedang dilakukan penggeledahan di Petamburan," ujar dia.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
2. Diduga Baiat ISIS Makasar
Munarman beberapa kali sempat dikaitkan dengan penangkapan sejumlah terduga teroris. Total sudah terdapat 13 tersangka teroris yang juga telah diamankan oleh penyidik Densus 88 di wilayah DKI Jakarta. "Tentunya dari penangkapan teroris sebelumnya," katanya.
Menurut Ahmad Ramadhan, di Makassar, Munarman diduga ikut dalam proses Baiat ke kelompok terorisme ISIS di Makassar, beberapa tahun silam.
Namun, untuk Baiat di Medan dan Jakarta, Ahmad belum merinci kemana proses Baiat tersebut ditujukan. "Baiatnya kalau Makassar ISIS kalau Jakarta belum kami terima Medan juga belum," ujar Ahmad.
3. Penangkapan Munarman melibatkan TNI
Sebanyak 60 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menggeledah bekas Markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pengeledahan dilakukan pasca-penangkapan eks Sekertaris Umum FPI, Munarman.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menyatakan, bersama dan Dandim 0501 Jakarta Pusat mendampingi Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan. Hengki menyebut, saat didatangi berkas markas FPI itu dalam keadaan kosong.
"Kami laksanakan perbantuan atau backup personel Densus 88 Antiteror. Saat ini tengah laksanakan penggeledahan di bekas kantor FPI. Di lokasi kosong maka kami panggil RT dan RW untuk sama-sama dampingin penggeledahan," katanya.
4. Munarman sempat menolak ditangkap
Munarman sempat menolak ketika hendak diamankan oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan.
Dalam rekaman video yang beredar, Munarman terlihat mengenakan baju koko berwarna putih dan celana loreng. Kala itu, dia menilai bahwa penangkapan itu tak sesuai hukum.
"Ini tidak sesuai hukum ini, ini harusnya ...," kata Munarman saat dibawa keluar rumah masuk menuju mobil petugas.
Namun demikian, petugas yang mengawal penangkapan tak memberi kesempatan bagi mantan petinggi FPI tersebut untuk memberikan sanggahan atas penangkapan itu. Terdengar sekilas suara agar Munarman menyampaikan keluhannya nanti.
Saat sampai di depan pintu rumahnya pun, polisi tak membiarkan Munarman untuk mengenakan sandalnya meskipun dia telah meminta beberapa kali.
Dua orang aparat yang memegang Munarman langsung memboyongnya masuk ke dalam mobil putih. Penangkapan itu terlihat disaksikan oleh beberapa orang.
Advertisement