4 Fakta OTT KPK Direktur Krakatau Steel
Direktur PT Krakatau Steel terciduk operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 'Jumat Keramat, 22 Maret 2019. KPK mengamankan empat orang di Jakarta dan Tangerang Selatan.
Saat ini tengah didalami dugaan transaksi pemberian uang menggunakan sarana perbankan kepada Direktur PT Krakatau Steel. "Ada uang yang diamankan. Kita juga mendalami transaksi yang menggunakan sarana perbankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat kemarin malam.
KPK menduga sudah terjadi transaksi yang melibatkan kontraktor swasta. Transkasi tersebut menggunakan rupiah maupun dolar.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum terkait diamankannya Direktur PT Krakatau Steel beserta tiga orang rekannya.
1. Transaksi uang tunai dan transfer
Dugaan transaksi itu terkait kepentingan proyek di perusahaan BUMN tersebut. Diduga sebagian uang telah diberikan secara tunai dan yang lainnya menggunakan sarana transfer perbankan. "Sedang kami dalami juga indikasi transaksi, ada mekanisme yang digabungkan antara mekanisme 'cash' dan perbankan," ungkap Febri.
2. Petinggi Krakatau Steel ada 6 orang
PT Krakatau Steel punya enam direktur yakni:
1. Direktur Produksi dan Riset Teknologi Wisnu Kuncoro
2. Direktur Logistik Ogi Rulino
3. Direktur Pemasaran Purwono Widodo
4. Direktur Keuangan Tardi
5. Direktur Human Capital Rahmat Hidayat
6. Direktur Utama Silmy Karim
Sementara itu, Komisaris Utama I Gusti Putu Suryawirawan, Komisaris lainnya Ridwan Djamaluddi, Dadang Kurnia, Nanang Pamuji Mugasejatidan, serta Komisaris Independen Roy E Maningkas dan Nana Rohana.
3. Direktur Krakatau Steel ditangkap di rumah
Saat berita ini dipublikasinya, belum diketahui siapa identitas Direktur PT Krakatau Steel itu. Febri belum memberikan identitasnya. Ia hanya menyebut salah satu OTT KPK terjadi di Bumi Serpong Damai (BSD) City di rumah sang direktur.
4. Uang suap dolar dan rupiah
KPK menduga sudah terjadi transaksi yang melibatkan kontraktor swasta. Transkasi tersebut menggunakan rupiah maupun dolar. Febri mengatakan KPK belum bisa merinci berapa total uang yang diamankan dalam OTT tersebut. "Ada rupiah dan dolar. Belum diketahui rinciannya (jumlah uang dugaan suap)," jelasnya.
KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang diamankan tersebut. (yas)