4 Fakta Kepala PAUD di Rembang Poliandri, Hiperseks dan Duit
Seorang perangkat desa di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bernama Sucipto nekat memalsukan dokumen demi kelancarakan pernikahan kedua sang istri, Badriah.
Pria 44 tahun itu tak sanggup melayani kebutuhan biologis sang istri. Anehnya, dia justru mencari solusi yang nyeleneh. Sucipto membantu pasangannya untuk menikah lagi. Suami baru untuk perempuan 36 tahun itu dicari lewat aplikasi MiChat. Badriah sehari-hari bekerja sebagai kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kronologi Poliandri Terungkap
Kejahatan Sucipto dan Badriah terungkap ketika seorang perempuan berinisial IC hendak menikah. Dia pun mengurus dokumen pernikahan di KUA Kecamatan Lasem. Namun betapa kegetnya IC. Dia gagal mengurus dokumen pernikahan karena dia sudah tercatat menikah dengan pria berinisial AK. Padahal, IC belum pernah menikah dengan siapapun sebelumnya.
Setelah ditelusuri, identitas IC ternyata digunakan atasannya di PAUD, yakni Badriah. IC pun melaporkan kasus ini ke Polres Rembang.
Motif Pelaku
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan membeberkan motif dari pemalsuan dokumen ini. Sucipto mengizinkan istrinya menikah karena tak bisa melayani kebutuhan biologis sang istri dan jatah bulanan kurang banyak.
"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi," terang Dandy.
Suami Cari di MiChat
Sucipto dan Badriah mencari calon suami baru lewat aplikasi MiChat. Hingga akhirnya Badriah berkenalan dengan pria berinisial AK. Pria ini berasal dari Kecamatan Sale. "Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu bertemu," beber Dandy.
Kepada AK, Badriah mengaku masih perawan. AK merasa cocok, lalu memacari Badriah selama dua pekan. Kemudian AK mengajak Badriah menikah.
“Saat mengajukan pernikahan secara resmi di KUA, Sucipto dan Badriah mempunyai ide untuk memalsukan identitas Badriah dengan memakai data orang lain,” imbuh Dandy.
Dapat Jatah Biologis dan Bulanan dari Dua Suami
Selama tiga bulan masa pernikahan dengan AK, Badriah mendapat uang nafkah sebesar Rp 450.000 per minggu. Uang tersebut oleh Badriah dibagi berdua dengan Sucipto.
Tiap malam hari selama pernikahan yang sudah berjalan tiga bulan, Badriah berhubungan badan dengan AK. Kemudian siang harinya pulang ke rumah untuk berhubungan suami-istri dengan Sucipto.
Kini, Sucipto dan Badriah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Advertisement