4 Fakta Jual Beli Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19
Surat keterangan sehat bebas Covid-19 digunakan agar bisa memenuhi syarat untuk pergi keluar kota saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, publik dikagetkan dengan beredarnya foto produk "surat sehat bebas covid" yang dipajang di e-commerce Tokopedia.
Dalam foto produk, terlihat kop surat Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong Kabupaten Tangerang. Harga untuk surat tersebut tertera Rp 70.000. Tangkapan layar penjualan produk tersebut kemudian viral di media sosial.
Jual beli surat keterangan sehat ini seolah menjadi ladang bisnis ilegal yang bermunculan di tengah pandemi Covid-19. Bisa dibilang ini seolah memanfaatkan peluang karena sebagian masyarakat masih tetap ingin mudik.
Berikut ini 4 fakta surat sehat bebas corona:
1. Manajemen Mitra Keluarga Terkait Viralnya Surat Sehat Bebas Covid-19
Manajemen RS Mitra Keluarga membantah menjual surat bebas Covid-19. "Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga, dengan ini kami sampaikan bahwa kami Manajemen Mitra Keluarga tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjual-belikan surat keterangan bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun," demikian keterangan resmi dari Manajemen RS Mitra Keluarga.
Bahkan, RS Mitra Keluarga akan membuat laporan polisi agar pelaku pencatut nama institusi mereka diproses hukum. "Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami," kata pihak Manajemen RS Mitra Keluarga.
"Kami memohon agar para pihak yang menyalahgunakan kop surat RS Mitra Keluarga untuk keperluan itu segera mencabut dan menghentikan perbuatan dalam waktu sesegera mungkin," lanjutnya.
2. Sempat Dijual di Tokopedia
Pihak Tokopedia langsung bergerak cepat merespons penjualan surat bebas Covid-19 tersebut. External Communications Seniar Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, Tokopedia sudah menurunkan produk tersebut dari situs.
"Saat ini kami telah menindak produk dan toko yang dimaksud (menjual surat bebas Covid-19) sesuai prosedur," katanya.
Chandra menjelaskan, jika ada toko lain yang melanggar hukum, Tokopedia akan melakukan tindakan mulai dari pemeriksaan hingga penurunan konten. Dia menjelaskan, beredarnya surat bebas Covid-19 tersebut terjadi karena marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC).
Sistem UGC tersebut memungkinkan semua orang yang menggunakan Tokopedia bisa mengunggah produk secara mandiri. "UGC sangat bermanfaat, namun tetap harus kami sertai dengan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku," tegas Chandra.
Pihaknya berharap masyarakat ikut berperan mengawasi penjualan produk. Jika ada yang melanggar hukum, bisa melaporkan melalui fitur di Tokopedia. "Langsung dari fitur laporkan yang ada di setiap halaman produk," tutupnya.
3. Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 Wajib Dibawa sebagai Syarat Keluar Kota saat PSBB
Pemerintah sempat mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang, sehingga membantu agar masyarakat bisa ikut berkontribusi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dalam edaran ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk ke wilayah administratif. Ini juga berlaku untuk yang menggunakan pribadi maupun transportasi umum di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, ada persyaratan mengenai perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah dan swasta antara lain:
a. Menunjukan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon II.
b. Menunjukan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Daerah (BUMD), unit pelaksana teknis, satuan kerja, organisasi nonpemerintah, lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
c. Menunjukan hasil negatif covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test, rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.
d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
e. Menunjukan identitas diri.
f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan serta waktu kepulangan).
4. Penjual Surat Bebas Covid-19 Ditangkap
Polisi menangkap 7 pelaku praktik jual beli surat keterangan sehat bebas dari corona palsu di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis 14 Mei 2020. Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, para tersangka mematok satu lembar surat sehat palsu dengan harga Rp 25.000 hingga 100.000.
"Kepada pejalan kaki mereka jual Rp 25.000, Rp 50.000, kalau motor itu Rp 100.000," jelasnya.
Para pelaku mengaku telah menjual surat sehat palsu itu kepada 10 orang selama Selasa, 12 Mei 2020 hingga Rabu, 13 Mei 2020. Tujuh pelaku ini adalah Ferdinand Marianus Nahak, 35 tahun, bekerja sebanyak sopir travel; Putu Bagus Setya Pratama, 20 tahun, pengurus travel; Surya Wira Hadi Pratama, 29 tahun, bagian percetakan. Lalu Widodo, 37 tahun; Ivan Aditya, 35 tahun; Roni Firmansyah, 24 tahun; dan Putu Endra Ariawan, 30 tahunyang bekerja sebagai ojol.
“Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 atau 268 KUHP dengan hukuman penjara 6 tahun,” tegas Adi.
Advertisement