4 Fakta Jaksa Pinangki yang Hukumannya Dikurangi Jadi 4 Tahun
Publik dihebohkan dengan kasus pemotongan hukuman penjara yang menyangkut kasus jaksa Pinangki. Keputusan tersebut pun menimbulkan pro dan kontra. Sebelumnya Pinangki terserat kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat atas skandal kasus korupsi Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Melansir berbagai sumber, berikut keempat faktanya:
ICW Anggap Pemangkasan Hukuman Keterlaluan
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sayangnya, pada Senin, 14 Juni 2021 majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memotong hukuman jaksa Pinangki menjadi 4 tahun. Pemotongan ini sendiri berdasarkan putusan hakim pada saat banding.
Menanggapi hal ini, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut keputusan ini sebagai sesuatu yang keterlaluan. ICW menambahkan, seharusnya Pinangki diberi hukuman lebih berat. Seperti penjara 20 tahun bahkan seumur hidup. ICW berpendapat demikian sebab saat melakukan tindakan korupsi Pinangki masih berstatus sebagai jaksa yang bertugas untuk menegakkan hukum.
Selain itu, jaksa Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus. Di antara nya suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Sementara, ICW mencatat pada tahun 2020 para koruptor dijatuhi hukuman rata-rata 3 tahun 1 bulan.
Pertimbangan Majelis
Menurut pertimbangan majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pemotongan hukuman jaksa Pinangki disebabkan beberapa alasan. Pertama, Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Dia pun mengikhlaskan kehilangan profesinya sebagai jaksa.
Kedua, Pinangki memiliki anak balita (usia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan membesarkan anaknya yang sedang dalam masa pertumbuhan.
Ketiga, Pinangki merupakan seorang wanita yang layak diberi perhatian, perlindungan, dan mendapat perlakuan adil.
MAKI Sebut Mencederai Keadilan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut pengurangan hukuman kepada jaksa Pinangki mencederai keadilan. Pihak MAKI meminta Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Senada dengan MAKI, Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat menyebut keputusan ‘diskon’ atas hukuman jaksa Pinangki mengherankan. Pasalnya yang dijadikan salah satu pertimbangan diskon karena melihat faktor gender.
“Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, kesamaan kedudukan di depan hukum diatur oleh konstitusi kita. Equality before the law menjadi hak setiap warga negara tanpa harus membeda-bedakan dari sisi mana pun termasuk gender,” kata Didik dilansir dari detik.com.
Trending di Twitter
Pengurangan hukuman ini juga menggegerkan jagad dunia maya. Salah satunya di media sosial berlogo burung berkicau, Twitter. Kata Kunci Pinangki menjadi topik populer dengan adanya lebih dari 9 ribu cuitan warganet. Sebagian besar mereka mengaku kecewa dengan keputusan hakim. Dalam menunjukkan kekecewaannya, netizen melontarkannya melalui sindiran.
“Kabar baik dari Indonesia, mari kita rayakan ini,” tulis akun @deydeychristina dengan menanggapi unggahan berita terkait Pinangki.
“Bandit-bandit ini beneran ngeledek nalar publik, kan harusnya diperberat karena dia penegak hukum,” sahut pengguna bernama @Bhagavadsambadha.
“Alasan kocak Hakim potong hukuman jaksa Pinangki dari 10 tahun jadi 4 tahun karena WANITA HARUS DAPAT PERHATIAN, emoji tertawa. Pak hakim ini tipe cowok idaman cewek-cewek nih, si paling perhatian,” timpal warganet lainnya.(Dtk/Kmp/PR)