4 Fakta Dokter Terawan Calon Menteri Kesehatan
Terawan Agus Putranto atau lengkapnya Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), adalah anggota tim medis kepresidenan.
Ia memenuhi panggilan Presiden Jokowi ke Istana, Selasa 22 Oktober 2019. Konon, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto ini akan menempati posisi Menteri Kesehatan yang ditinggalkan oleh Nila Moeloek.
Kemeja putih dikenakan dokter Terawan sama seperti beberapa orang lainnya yang sudah memenuhi panggilan calon menteri Jokowi.
Pria berusia 55 tahun ini tak lepas dari kontroversi 'cuci otak' atau terapi Digital Substraction Angiography (DSA) untuk mengatasi stroke.
Berikut 4 fakta soal dokter Terawan:
1. Dokter Ahli Radiologi
Dokter Terawan menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (FK UGM), Yogyakarta. Pendidikan selanjutnya adalah Spesialis Radiologi di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Selanjutnya, ia mengambil program doktor di Universitas Hasanuddin (Unhas).
Karirnya di militer dimulai ketika lulus kuliah kedokteran pada 1990 dan setelah itu sempat ditugaskan di berbagai wilayah. Karirnya cukup cemerlang, saat ini menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sejak 2015.
2. Metode Cuci Otak
Pria kelahiran Jogjakarta, 5 Agustus 1964 ini menuai kontroversi karena terapi cuci otak yang menggunakan alat Digital Subtraction Angiography (DSA).
Kontroversi metode DSA sudah teruji secara ilmiah tersebut berujung pemecatan sementara dokter Terawan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
3. Tim Medis Kepresidenan
Dokter Terawan tetap sebagai Tim Medis Kepresidenan, meski ia dipecat sementara oleh MKEK.
4. Terlibat Perawatan Mantan Ibu Negara Ani Yudhoyono dan Menko Polhukam Wiranto
Presiden Jokowi mengirim dokter Terawan untuk merawat mantan Ibu Negara, Ani SBY, yang berjuang melawan kanker di Singapura.
Dokter Terawan juga terlibat dalam perawatan Menko Polhukam Wiranto saat ditusuk di Pandeglang, Jawa Barat.
Advertisement