4 Fakta dan Alasan Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan Ke Penjara
Baru bebas tiga hari, Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith kembali digelandang untuk dijebloskan ke lembaga pemasyarakatn (Lapas) Gunung Sindur.
Bahar dinilai melanggar pembebasan asimilasi yang dia dapatkan. Harusnya narapidana yang mendapatkan asimilasi tidak berbuat provokasi dan melanggar hukum di luar penjara.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Smith dijemput paksa karena program asimilasinya dicabut.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Dia diamankan dijemput petugas Bapas dan Kalapas didampingi petugas dari Kepolisian Bogor," kata Aris.
Berikut Beberapa Fakta dan Alasan Menangkap Kembali Habib Bahar bin Smith:
1. Bahar Baru Bebas Tiga Hari
Bahar bin Smith diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong Sabtu, 16 Mei 2020 kemarin. Bahar resmi menghirup udara bebas pada pukul 15.30 WIB setelah mendapatkan program asimilasi.
2. Bahar Bebas Guna Mencegah Penularan Covid-19
Bahar bebas dari penjara karena mendapatkan program asimilasi guna mencagah penularan Covid-19.
Sebelumnya, Bahar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan karena terbukti melakukan penganiayaan.
3. Bahar Kembali Dijemput Paksa Selasa (19/5) Dini Hari
Bahar bin Smith kembali dijemput untuk dijebloskan ke penjara menjelang sahur, Selasa, 19 Mei 2020 pukul 02.00 WIB dini hari.
Bahar dijemput petugas Bapas dan Kalapas didampingi petugas dari Kepolisian Bogor serta Polda Jawa Barat.
"Benar kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Pengacara Bahar, Azis.
3. Dianggap Melanggar Asimilasi
Bahar bebas dari penjara karena program asimilasi pencegahan penyebaran Covid-19. Namun saat bebas, Bahar malah mengikuti berbagai pengajian yang melibatkan massa banyak dan berpotensi tertular Covid-19.
4. Dianggap Provokatif
Setidaknya ada dua alasan mendasar menjebloskan kembali Bahar ke Penjara:
1. Bahar melanggar asimilasi karena keluyuran di luar rumah dan tidak mematuhi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
2. Ceramah-ceramahnya saat berada di luar penjara dinilai provokatif.
"Atas perbuatan tersebut kepada yang bersangkutan dinyatakan melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Kepadanya dicabut asimilasinya," kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.