4 Debt Collector Keroyok Anggota Koperasi Nunggak Utang Setahun
Seorang anggota koperasi menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang debt collector. Korban diketahui menunggak hutang. Sedangkan empat orang penggeroyoknya berniat menggertak korban dengan cara yang keji. Kini, pelaku telah menerima akibatnya. Mereka diciduk aparat penegak hukum.
Keempat debt collector itu adalah LHT, 25 tahun; ARPG, 21 tahun; AS, 26 tahun; dan D, 31 tahun. Para pelaku pengeroyokan ini berasal dari Desa Padang Mas, Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Girindra menyampaikan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin 10 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi penganiayaan di rumah korban, RB. Pria berusia 47 tahun ini merupakan warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kronologi berawal dari kedatangan orang tak dikenal ke rumah korban. Tamu tak diundang ini mengaku dari Koperasi Kemuning. Tujuannya ialah menagih hutang. Entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba si pemilik rumah dan tamu terlibat cek-cok.
Selanjutnya seseorang yang mengaku dari pihak Koperasi tersebut keluar rumah dan memanggil teman-temannya, ketika korban ikut membuntuti keluar rumah tiba-tiba ada enam orang dan salah satu pelaku berinisial ARPG menabrak korban dengan menggunakan kendaraan bermotor jenis vixion warna biru hingga korban jatuh tersungkur.
Ironisnya, korban yang sudah tak berdaya justru dikeroyok oleh para pelaku hingga mengalami luka-luka di bagian wajah, badan serta ada lecet di bagian tangan dan kaki. "Setelah ditabrak, korban terjatuh langsung dikeroyok para pelaku. Motifnya, orang-orang ini penagih hutang alias debt colector. Berdasarkan info, korban ini sudah terlambat sekitar 1 tahun membayar cicilan di koperasi. Mereka ini datang seolah seperti melakukan upaya paksa," terang Kasat Reskrim saat gelar perkara, pada Rabu 12 Mei 2021.
Total tunggakan hutang yang belum dibayar oleh korban sebanyak Rp1,2 juta. Kasus ini menjadi perhatian dari Polres Kediri Kota karena kasus debt collector ini tengah viral saat mereka mengeroyok anggota TNI di Jakarta.
Dalam kasus serupa, Kasat Reskrim mengimbau pihak perusahaan lising, koperasi atau siapapun yang tengah terlibat masalah utang piutang agar tidak menggunakan jasa debt collector.
"Apabila saya temukan di wilayah hukum Polres Kediri Kota menggunakan jasa debt colector dan melakukan upaya paksa terhadap korban, kami dari satreskrim Polres Kediri Kota akan tindak tegas sesuai dengan undang-undang," tegasnya.
Hasil penyelidikan sementara keempat pelaku pengeroyokan saat ini statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP, Dgn ancaman hukuman 7 (tujuh). "Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka."
Sementara itu, video peristiwa pengeroyokan ini sempat viral di media sosial. Awalnya, nitizen mengira video yang beredar tersebut adalah insiden tawuran.