4 Baliho Bergambar Rizieq Shihab di Pasuruan Dicopot
Sekitar 4 baliho bergambar Rizieq Shihab di Pasuruan dicopot oleh petugas gabungan dari satpol PP, polisi, dan TNI. Mereka menilai baliho berukuran besar terpampang di 5 titik itu tidak memiliki izin alias liar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, total ada 14 reklame yang terpaksa diturunkan, lantaran belum memiliki ijin pemasangan.
Dari 14 reklame tersebut, 4 baliho atau spanduk bergambarkan Habib Rizieq yang terpasang di tempat yang menyalahi aturan, juga ikut diturunkan.
"Betul sekali, hari ini kita turunkan 14 reklame insidentil yang belum berizin. Semuanya sudah kita lepas oleh petugas yang sudah kita sebar," kata Bakti, Selasa, 23 November 2020.
Lanjut Bakti, reklame atau baliho tak berijin itu terpasang di 5 titik, yakni masuk wilayah Kecamatan Bangil, Rembang, Pasrepan, Beji dan Puspo. Rata-rata, reklame tak berijin itu dipasang di tempat-tempat yang tak semestinya. Seperti pinggir jalan, pohon dan sekitar rel kereta api.
Dalam satu bulan terakhir, total sekitar 50 reklame tak berijin yang sudah selesai ditertibkan. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi reklame dengan dokumen perijinan lengkap.
"Mudah sekali untuk mengurus perijinan. Dan sebelum kita turunkan, kita juga cek untuk reklame. Kalau ada stempel dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, maka itu sudah pasti telah berijin," katanya.
Sementara itu, untuk melakukan penertiban reklame tak berijin, Satpol PP Kabupaten Pasuruan menerjunkan personel hingga 50 orang. Kata Bakti, setelah diturunkan, seluruh reklame tersebut diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
"Begitu diturunkan, reklame langsung kita amankan di gudang Mako Satpol PP," katanya.