4 Aturan Baru Pelaksanaan Perjalanan Pandemi Covid-19
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No.14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, diikuti Kementerian Perhubungan yang menerbitkan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri berdasarkan empat moda transportasi.
"Pemberlakuan kebijakan ini dimulai pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers.
Substansi pokok dari kebijakan-kebijakan tersebut adalah untuk mengatur penyelenggaraan transportasi angkutan umum, pribadi, serta angkutan logistik di semua moda guna memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan Satgas Covid-19.
Khusus mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas no 14 tahun 2021, Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara transportasi berfokus mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.
"Pemberlakuan SE ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah yaitu wilayah Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat serta wilayah di luar Jawa dan Bali," kata Adita.
Sertifikat Vaksin
Pengaturan tersebut mencakup pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Khusus moda udara di wilayah Jawa-Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan wajib menjalani tes RT-PCR, berlaku maksimal 2x24 jam. Terdapat pengecualian terhadap orang yang dinyatakan tidak dapat menerima vaksin dikarenakan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan
PCR dan Antigen
Syarat perjalanan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan dokumen negatif hasil RT PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Penumpang juga diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
Pembatasan Kapasitas Angkutan Umum
Selain itu, dalam implementasi PPKM Darurat akan diterapkan pembatasan kapasitas angkut, juga jam operasional angkutan umum di semua moda demi penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan. Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen.
Kemudian, pada moda transportasi darat termasuk bus dan penyeberangan, kapasitas angkut dari sebelumnya 85 persen ditetapkan menjadi 50 persen; pada moda transportasi laut kapasitas angkut dari 100 persen menjadi 70 persen; pada moda transportasi perkeretaapian kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama yaitu 70 persen, sedangkan untuk KRL dari 45 persen menjadi 32 persen, dan untuk kereta api perkotaan nonKRL juga tetap sama sebesar 50 persen.
Jam Operasional Transportasi Umum
Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi, untuk moda transportasi darat, baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Ditambahkan, juga akan diadakan random sampling antigen di simpul-simpul transportasi, seperti terminal dan stasiun kereta api khusus wilayah/kawasan aglomerasi.
Pelaksanaan pengawasan secara random ini dilakukan Kementerian Perhubungan bersinergi dengan TNI/Polri, pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam melakukan pengetatan di perbatasan antar wilayah atau kawasan aglomerasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan.
Vaksinasi Gratis
Adapun sejumlah lokasi yang dapat memberikan layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul keberangkatan antara lain Bandara Soekarno Hata di Terminal 2 dan Terminal 3, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Sultan Syarif Kasim, Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, dan Stasiun Jember. Layanan vaksinasi gratis juga bakal segera diselenggarakan di lokasi-lokasi lain, termasuk di terminal dan pelabuhan.