4 Anggota Gerombolan Pencuri Baterai Tower Ditangkap, Tiga Didor
Polisi menangkap gerombolan pelaku pencurian spesialis baterai tower operator seluler. Ada empat pelaku yang berhasil diamankan Polisi. Tiga di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan.
Para tersangka itu adalah SD, 28 tahun, warga Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Banyuwangi; Wa, 38 tahun, warga Desa Setail, Kecamatan Genteng, Banyuwangi; HS, 18 tahun, warga Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Banyuwangi dan AM, 32 tahun, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower di 19 TKP,” kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, Rabu, 22 Desember 2021.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku pernah bekerja di sebuah vendor yang memasang baterai tower tersebut. Sehingga gerombolan ini mengetahui titik-titik lokasi tower di Banyuwangi.
“Sehingga memudahkan pelaku untuk mencuri,” katanya.
Sebelum beraksi, para pelaku sudah membagi tugas dan peran masing-masing. Ada yang memberitahu titik-titik lokasi tower. Kemudian ada yang bertugas membongkar baterai, ada yang mengawasi. Ada juga yang bertugas mengangkut baterai yang dicuri dengan menggunakan kendaraan roda empat.
“Rata-rata dilakukan pada malam hari selain sepi, lokasi tower juga biasanya jauh dari pemukiman penduduk,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita 68 unit baterai tower yang dicuri pelaku dari 19 lokasi di Banyuwangi. Barang-barang itu merupakan hasil aksi kejahatan yang mereka lakukan selama dua bulan terakhir. Baterai tersebut belum sempat dijual oleh pelaku.
Rencananya, kata Kapolres, baterai itu akan diambil beberapa komponennya untuk di jual. Dalam kondisi baru, baterai tower tersebut harganya mencapai Rp2 juta per unit. Namun karena hanya dijual beberapa komponennya saja, satu baterai nilainya hanya sekitar Rp450 ribu.
“Sehingga nilai kerugian yang diderita perusahaan operator seluler mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.
Tiga dari empat pelaku spesialis pencurian baterai ini dihadiahi timah panas oleh Polisi. Ini dilakukan, karena yang bersangkutan tidak kooperatif saat ditangkap.
“Pelaku melakukan upaya perlawanan pada petugas sehingga dilakukan upaya tegas terukur untuk menghindari lukanya dari personil yang ada di lapangan,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kami amankan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi,” katanya.
Advertisement