39 Advokat Meninggal, DPC Peradi: Anggota Diimbau Taati 3 Aturan
Ketua DPC Peradi Surabaya Haryanto mengatakan, pandemi Covid-19 telah mengubah cara pandang advokat dalam bekerja. Mereka tak bisa lagi gradak-gruduk memberikan pelayanan hukum. Ada aturan yang harus ditaati oleh advokat agar tak menjadi "korba" Covid-19.
Profesi advokat, meurut Haryanto, terdampak pandemi Covid-19. Namun itu tak mengurangi tugas sebagai advokat yang sudah disumpah untuk melayani para pencari keadilan.
"Saya harap teman-teman sudah bisa memahami karakter dari pandemi Covid-19 ini. Selain itu teman-teman harus saling sharing informasi kebaikan untuk bisa mengantisipasi Covid-19 ini sedini mungkin. Jadi kami harus menyesuaikan dengan keadaan," kata Haryanto.
Di saat pandemi Covid-19 seperti ini, Haryanto meminta para advokat yang berada di bawah naungan DPC Peradi Surabaya taat aturan yang sudah ditetapkan. Ada tiga hal yang wajib dipatuhi agar terhindar dari Covid-19. Hal tersebut adalah menjaga protokol kesehatan, menjaga imun tubuh, dan terus menjaga iman sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
"Menurut saya menjaga prokes dan imun itu saja tidak cukup. Ada satu hal lagi yang harus dijaga dan dimengerti. Di mana kita memanjatkan permohonan ke Yang Maha Kuasa. Saya kira upaya di dunia dan upaya spiritual, adalah kunci kita dalam menghadapi pandemi Covid-19," katanya.
Haryanto menegaskan, Peradi tak mau anggotanya gugur di tengah pandemi. "Cukup sudah para rekan sejawat sejumlah 39 orang yang wafat di tengah pandemi. Jangan sampai ada yang lain," tegas dia.
Haryanto meminta seluruh anggota Peradi Surabaya untuk memahami arahan DPC Peradi Surabaya. Ibarat kata, lanjut dia, manusia menjalani prokes dan menjaga imun tubuh, sisanya biar tuhan yang maha esa bertindak untuk menyelesaikan pandemi di dunia.
"Saya harap tak ada lagi informasi kepada kami bahwa teman-teman wafat di tengah pandemi. Sudah Juli 2021 itu menjadi momen yang memilukan dan berat, sudah cukup jangan ada lagi informasi sehari 3 atau 5 orang teman-teman kami wafat," katanya.
Mengutip data korban Covid-19 dari anggota DPC Peradi Surabaya, pada Kamis 19 Agustus lalu, ada 39 orang yang meninggal terkonfirmasi Covid-19, sejak pandemi melanda Tanah Air pada 2 Maret 2020. Korban tercatat paling banyak pada Juli 2021, yakni sejumlah 22 orang meninggal.
Menurut Haryanto, para advokat yang wafat itu tak semuanya disebabkan karena Covid-19. Mereka mempunyai penyakit bawaan. Meski begitu, Peradi Surabaya menganggap wafatnya para rekan sejawat itu adalah hal yang sangat memukul. Bahkan beberapa di antara rekan yang wafat, masih melakukan kontak atau pertemuan beberapa jam atau sehari sebelumnya.
"Kami sangat terpukul dan berduka atas kepergian teman-teman kami semua. Ini adalah risiko yang harus kami ambil sebagai advokat. Pelayan masyarakat," kata Haryanto.
Risiko yang dimaksud Haryanto adalah para advokat tetap harus berjuang di tengah pandemi demi para warga yang mencari keadilan. "Kerja hingga larut malam, sidang hingga berjilid-jilid, demi mendapatkan keputusan hukum yang tepat dan terbaik sesuai undang-undang yang berlaku di tengah pandemi Covid-19," imbuh dia.