386 WNI Cepat Dipulangkan dari Malaysia, Ini Sebab Utamanya
Kerinduan terhadap tanah air dan keluarga bukan menjadi motivasi kepulangan mereka. Mereka pun harus menghadapi kenyataan untuk kembali di tengah keluara masing-masing di Indonesia.
Demikianlah nasib 364 Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka dipercepat agar pulang dari Detensi Imigrasi Malaysia serta 22 PMI dari Shelter Perwakilan RI. Mereka telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 1 November 2021.
Mereka dipulangkan menggunakan fasilitasi pesawat yang disiapkan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Malaysia.
Percepatan pemulangan WNI kelompok rentan dari Detensi Imigrasi Malaysia kali ini merupakan pemulangan gelombang keempat selama tahun 2021. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia di bawah koordinasi Kemenko PMK telah memfasilitasi tiga kali gelombang repatriasi yakni 145 PMI pada 24 Juni 2021, 148 PMI pada 27 Juni 2021, dan 63 orang PMI pada tanggal 22 Juli 2021.
"Percepatan deportasi kelompok rentan oleh Pemerintah Indonesia dilaksanakan guna mengurai antrian pemulangan di Depot Imigresen Malaysia yang diperkirakan mencapai 5.335 orang, termasuk mereka yang berada di Sarawak dan Sabah."
Demikian siaran perss Kementerian Luar Negeri RI diterima Ngopibareng.id, Selasa 2 November 2021. Menurutnya, banyak diantara mereka tinggal lebih lama di Detensi Imigrasi dibanding masa hukuman di penjara.
Prioritas diberikan kepada WNI/PMI kelompok rentan, antara lain ibu hamil, ibu dengan bayi, anak, lansia dan penderita sakit.
Repatriasi Malaysia
Percepatan pemulangan deportasi ini telah dibahas dalam beberapa pertemuan bilateral Indonesia dan Malaysia, terakhir diangkat Menteri Luar Negeri RI pada saat pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Malaysia tanggal 18 Oktober 2021 yang lalu.
Turut serta dalam pemulangan ini sejumlah 22 WNI/PMI yang berasal dari shelter KBRI Kuala Lumpur. Mereka adalah WNI/PMI yang menghadapi permasalahan dan ditampung di shelter KBRI Kuala Lumpur untuk mendapatkan perlindungan.
Aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19 selama pemulangan juga menjadi perhatian utama dalam program ini. Para repatrian telah melaksanakan tes PCR sebelum kepulangan dan akan menjalankan karantina selama 5 hari sesuai dengan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19 yang berlaku. Selanjutnya, pemulangan PMI ke daerah asal akan difasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pemulangan WNI/PMI kelompok rentan dari Malaysia merupakan hasil kerja sama lintas kementerian/lembaga dan lintas negara, antara lain Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BP2MI, BNPB, Satgas Covid-19 serta Kementerian Luar Negeri.