3.745 Petugas Pengawas TPS Banyuwangi Dilantik
Sebanyak 3.745 Pengawas TPS (PTPS) se-Banyuwangi resmi dilantik hari ini, Senin, 16 November 2020. Pelantikan dilakukan masing-masing Panwascam. Pelaksanaan pelantikan dilakukan dengan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid19.
Ribuan PTPS ini yang akan menjadi ujung tombak pengawasan dalam pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Usai dilantik, PTPS akan dibekali ilmu pengawasan melalui bimbingan teknis pengawasan di lapangan oleh Panwascam.
"Sebelumnya Panwascam sendiri sudah membekali materi pengawasan dari Bawaslu Kabupaten, kepada PTPS yang nantinya akan melakukan pengawasan melekat pada saat pemungutan dan penghitungan suara” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hamim.
Petugas PTPS akan bekerja sampai 9 Desember 2020. Sesuai timeline Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia No. 0329/K.Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan pengawas TPS, pelantikan PTPS dilakukan mulai tanggal 14 sampai dengan 16 November 2020.
"Berdasarkan amanat undang-undang PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan dan dibubarkan 7 hari setelah hari pemungutan suara pemilihan," terang Hamim.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman Afandi meminta petugas PTPS yang sudah dilantik menjaga integritas dalam menjalankan tugas pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020. Dia berharap mereka tetap menjaga kesehatannya agar maksimal dalam melaksanakan tanggungjawabnya ditengah Pandemi Covid-19.
"Tentunya bekerja secara profesional dan berpedoman pada aturan undang-undang yang berlaku.” ujarnya.
PTPS merupakan ujung tombak pengawasan di tingkat TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020. salah satu tugas mereka adalah mencegah praktik kecurangan dan praktik pelanggaran di TPS. "Mereka memiliki peranan sangat penting saat pemungutan suara dan penghitungan suara," tegasnya.